Fotografer Asal Lamongan Cabuli 16 Model, Satu Korbannya di Bawah Umur

Ia melakukan pencabulan saat korban ganti baju

Lamongan, IDN Times - Seorang fotografer asal Kecamatan Sukodadi, Lamongan berinisial SN (28) melakukan pencabulan kepada 16 modelnya. Bahkan, salah satu korban berinisial PS masih berusia 17 tahun. Ia pun ditangkap polisi pada 6 September 2020 lalu. 

1. Pelaku mencari wanita untuk dijadikan model baju di toko miliknya

Fotografer Asal Lamongan Cabuli 16 Model, Satu Korbannya di Bawah UmurPolisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/Imron

Modus pelaku pencabulan yakni merekrut para wanita untuk dijadikan model baju di toko miliknya yang berada di Kecamatan Sukodadi dan Paciran. Selanjutnya, para wanita itu kemudian diminta melakukan sesi foto di toko baju miliknya di Paciran.

"Sebelum korban di ajak foto, pelaku meminta korban untuk ganti baju. Nah, saat ganti baju itulah pelaku ini mencabuli korban," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun saat ungkap kasus, Rabu (14/10/2020).

Kepada para korban, pelaku juga mengiming-imingi baju setelah produk tersebut diunggah di media sosial.  "Jadi bujuk rayunya, pelaku ini akan memberikan baju. Tapi syaratnya harus jadi model dulu," jelasnya.

Baca Juga: Pada Petani, Cabup Lamongan Ini Janji Perbanyak Rumah Burung Hantu

2. Pelaku sudah melakukan aksinya sejak awal tahun 2020 lalu

Fotografer Asal Lamongan Cabuli 16 Model, Satu Korbannya di Bawah UmurKapolres Lamongan AKBP Harun. IDN Times/Imron
Kasus pencabulan yang dilakukan fotografer ini, lanjut Harun, ternyata sudah dilakukan sejak awal bulan Januari 2020 lalu. Diperkirakan masih banyak korban yang masih belum melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
 
"Total ada 16 korban, tapi hanya 7 orang saja yang berani melaporkan kasus ini ke polisi. Kasus ini masih kita kembangkan, siapa tahu masih ada korban lainnya," jelasnya

3. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara

Fotografer Asal Lamongan Cabuli 16 Model, Satu Korbannya di Bawah UmurSN ditangkap polisi karena diduga mencabuli 16 model. IDN Times/Imron

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia pun diancam dengan hukum maksimal 9 tahun penjara.

"Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa beberapa kaos yang diberikan oleh tersangka kepada para korbannya," pungkasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Harusnya Gilang "Bungkus" Dijerat Pasal Pencabulan

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya