Fotografer Asal Lamongan Cabuli 16 Model, Satu Korbannya di Bawah Umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Seorang fotografer asal Kecamatan Sukodadi, Lamongan berinisial SN (28) melakukan pencabulan kepada 16 modelnya. Bahkan, salah satu korban berinisial PS masih berusia 17 tahun. Ia pun ditangkap polisi pada 6 September 2020 lalu.
1. Pelaku mencari wanita untuk dijadikan model baju di toko miliknya
Modus pelaku pencabulan yakni merekrut para wanita untuk dijadikan model baju di toko miliknya yang berada di Kecamatan Sukodadi dan Paciran. Selanjutnya, para wanita itu kemudian diminta melakukan sesi foto di toko baju miliknya di Paciran.
"Sebelum korban di ajak foto, pelaku meminta korban untuk ganti baju. Nah, saat ganti baju itulah pelaku ini mencabuli korban," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun saat ungkap kasus, Rabu (14/10/2020).
Kepada para korban, pelaku juga mengiming-imingi baju setelah produk tersebut diunggah di media sosial. "Jadi bujuk rayunya, pelaku ini akan memberikan baju. Tapi syaratnya harus jadi model dulu," jelasnya.
Baca Juga: Pada Petani, Cabup Lamongan Ini Janji Perbanyak Rumah Burung Hantu
2. Pelaku sudah melakukan aksinya sejak awal tahun 2020 lalu
Editor’s picks
3. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia pun diancam dengan hukum maksimal 9 tahun penjara.
"Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa beberapa kaos yang diberikan oleh tersangka kepada para korbannya," pungkasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Harusnya Gilang "Bungkus" Dijerat Pasal Pencabulan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.