Dugaan Penggelapan Deposito Rp3 M di Malang, OJK Turun Tangan

OJK juga akan ikuti penyelidikan kepolisian  

Malang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menyatakan telah menerima laporan pengaduan dugaan penggelapan uang nasabah Bank Mega, Kota Malang. Setidaknya enam korban menjadi korban dugaan penggelapan uang nasabah yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega di Malang berinisial YA. Enam korban tersebut mengalami kerugian bervariasi dan jika ditotal maka kerugian keseluruhan mencapai Rp3 miliar. 

1. Bakal periksa SOP Bank Mega

Dugaan Penggelapan Deposito Rp3 M di Malang, OJK Turun TanganKuasa hukum korban tunjukkan bukti transaksi perbankan. IDN Times/Alfi Ramadana

Kepala Bagian Pengawasan IKNB PM dan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Malang, Edy Rachmadi Wibisono menjelaskan bahwa telah melakukan audiensi antara korban yang diwakili kuasa hukumnya. Kemudian dari pihak Bank Mega diwakili Area Bisnis Manager. Setelah melakukan pembicaraan, kedua belah pihak sepakat untuk menunggu proses kepolisian.  

"Kami dari pihak OJK juga membantu berkoordinasi dengan pengawas bank Mega di kantor pusat kami. Nanti pengawasa dari OJK di Jakarta akan koordinasi dengan Bank Mega kantor pusat untuk dilakukan klarifikasi permasalahan ini," terangnya Rabu (18/11/2020). 

 

2. Ada dua proses yang berjalan

Dugaan Penggelapan Deposito Rp3 M di Malang, OJK Turun TanganGedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Edy menambahkan bahwa saat ini ada dua proses yang berjalan. Proses pertama adalah di ranah kepolisian yang menerima laporan dari dua nasabah. Lalu proses yang lain dilakukan OJK dengan memeriksa SOP Bank Mega melalui pengawas pusat di Jakarta. Untuk itu, proses yang sudah berjalan di Polresta Malang Kota akan tetap berlangsung dan OJK akan tetap memantau perkembangan kasus tersebut. 

"Kami akan mengikuti prosedurnya di kepolisian seperti apa. Kalaupun nanti kami diminta jadi saksi, maka akan kami ikuti. Karena kuasa hukum menyampaikan bahwa ada beberapa nasabah yang sudah masuk ranah hukum dengan melapor polisi. Sebagian yang belum baru difasilitasi oleh OJK, jadi ada dua proses yang jalan saat ini," tambahnya. 

Baca Juga: Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Trenggalek Dibekuk Polisi

3. Tunggu proses hukum

Dugaan Penggelapan Deposito Rp3 M di Malang, OJK Turun TanganKuasa hukum korban tunjukkan bukti transaksi perbankan. IDN Times/Alfi Ramadana

Di sisi lain, Edy menambahkan bahwa selaih melakukan penyelidikan melalui pengawas, OJK juga menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Hasil penyelidikan bakal menjadi acuan untuk mengambil kebijakan dalam hal ini mencari informasi siapa yang salah. Jika memang nantinya didapati ada keteledoran dari pihak bank, OJK akan mendorong penyelesaian dari pihak bank. 

"Mekanismenya mendorong bank bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban jika memang diketahui ada keteledoran," sambungnya. 

Terlepas dari itu, Edy menyebut bahwa OJK sudah menerima laporan pengaduan dari korban sekitar bulan September lalu. Saat itu ada satu nasabah yang melapor ke OJK dengan kerugian Rp1,3 miliar. Setelah menerima laporan itu, OJK coba meminta klarifikasi dari pihak bank. 

"Kalau untuk mediasi dengan kedua belah pihak baru sekali kemarin," tandasnya. 

Baca Juga: Deposito Rp3 M Gak Bisa Cair, Diduga Digelapkan Kepala Cabang 

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya