Duel Antar Pria Lanjut Usia di Bojonegoro, Satu Orang Tewas

Pelaku sakit hati karena dituduh berselingkuh

Bojonegoro, IDN Times - Dua pria lanjut usia bernama Lasiman (67) dan Sarmin (61) warga Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro terlibat duel hingga mengakibatkan salah satu diantara mereka tewas, Minggu (21/2/2021). Korban tewas adalah Sarmin. Sarmin meninggal dunia di lokasi setelah mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh.

1. Duel antara pelaku dan korban terjadi di sawah

Duel Antar Pria Lanjut Usia di Bojonegoro, Satu Orang TewasIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Malo, AKP Ngatimin mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi saat keduanya bertemu di sawah yang lokasinya tak jauh dari tempat pemukiman warga. Pelaku kemudian terlibat cekcok dan berujung pembacokan.

"Iya mas kemarin terlibat cekcok dan satu di antara mereka meninggal dunia," kata Ngatimin saat dihubungi IDN Times, Senin (22/2)2021), pagi.

2. Diduga pelaku sakit hati karena dituduh berselingkuh dengan istri korban

Duel Antar Pria Lanjut Usia di Bojonegoro, Satu Orang TewasIlustrasi Pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Ngatimin sendiri, tidak tahu persis motif pelaku tega menganiaya korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Namun dari hasil keterangan sejumlah para saksi di lapangan, pelaku Lasiman sakit hati karena sering dituduh berselingkuh dengan istri korban.

"Pelaku ini tidak terima atas tuduhan korban sehingga pelaku gelap mata dan melakukan tindakan penganiayaan yang berujung kematian," katanya.

3. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya

Duel Antar Pria Lanjut Usia di Bojonegoro, Satu Orang TewasIDN Times/Sukma Sakti
Usai kejadian tersebut pelaku kemudian kembali ke rumahnya. Petugas yang menerima laporan pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap pelaku serta membawa sejumlah alat bukti.
 
"Ya kita bersama Satreskrim Polres Bojonegoro langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti. Terus apakah pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau tidak itu perlu dilakukan pemeriksaan khusus," jelasnya.

Baca Juga: Depresi, Pasien COVID-19 di Bojonegoro Kabur dan Bersembunyi Got RS

4. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Duel Antar Pria Lanjut Usia di Bojonegoro, Satu Orang TewasIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, lanjut Ngatimin pelaku sudah dibawa dibawa ke Mapolres Bojonegoro. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun.

"Jadi sudah jelas dalam Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, maka bisa dipidana 15 tahun," pungkas Ngatimin.

Baca Juga: Salah Satu Pelaku Pembacokan Soeprayitno Diringkus Polisi

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya