Digugat ke MK, KPU Lamongan Belum Bisa Tetapkan Calon Bupati Terpilih

KPU nyatakan siap hadapi gugatan

Lamongan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan belum bisa menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakilnya terpilih di Pilkada Lamongan yang rencananya digelar hari ini, Jumat (22/1/2021). Hal ini karena adanya gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) Suhandoyo - Astiti Suwarni ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahasanya bukan penundaan, tapi memang KPU Lamongan belum bisa melaksanakan karena harus menyelesaikan gugatan di MK," kata Komisioner KPU Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan Siswanto, saat dihubungi IDN Times.

Baca Juga: Masuk 10 Besar Rawan Pilkada, Polres Lamongan Bentuk Tim Branjangan

1. KPU belum terima jadwal sidang oleh MK

Digugat ke MK, KPU Lamongan Belum Bisa Tetapkan Calon Bupati TerpilihRekapitulasi penghitungan suara KPU. IDN Times/Imron

Siswanto mengaku belum bisa menjelaskan kapan sidang gugatan dengan agenda permohonan oleh pemohon tersebut dilaksanakan. Sebab, hingga sampai saat ini KPU Lamongan belum menerima jadwal dari MK.

"Kami belum dapat informasi kapan sidang dilaksanakan, tapi secara kesiapan kami sangat siap menghadapi gugatan tersebut," katanya.

2. KPU siapkan alat bukti gugatan yang diajukan Paslon Bupati 01

Digugat ke MK, KPU Lamongan Belum Bisa Tetapkan Calon Bupati TerpilihBacabup Lamongan Suhandoyo saat mengumumkan Bacawabup. IDN Times/Istimewa

Ada alat bukti yang disiapkan oleh KPU dalam menghadapi gugatan yang di layangkan Suhandoyo-Astiti Suwarni tersebut.  "Ya pastinya menyiapkan alat bukti, kemudian pengacara juga, tapi kami KPU Lamongan masih menunggu berapa orang yang bisa dipersilakan masuk ke ruangan atau sidang ini dilaksanakan secara daring kami juga belum tahu. Yang pasti kami sudah siap semuanya termasuk pengacara," ungkapnya.

3. Pilkda Lamongan dimenangkan pasangan Yuhronur Efendi dan Abdul Rouf

Digugat ke MK, KPU Lamongan Belum Bisa Tetapkan Calon Bupati TerpilihRekapitulasi penghitungan suara KPU. IDN Times/Imron

Adapun temuan dugaan pelanggaran Pilkada yang digugat oleh tim kemenangan paslon 1 salah satunya adalah kelebihan surat suara di 730 TPS.  Sementara pada Pilkda serentak 9 Desember 2020 lalu, Paslon nomor urut 01 Suhandoyo-Astiti Suwarni memperoleh suara sebanyak 296.667 atau 37,8 persen, nomor 02 Yuhronur Efendi-KH Abdul Rouf mendapatkan 336.154 suara atau 42,5 persen sedangkan paslon bupati nomor 03 Kartika Hidayati-Saim hanya mendapatkan 157.296 suara atau 19.7 persen.

Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada Lamongan, CEO Persela Unggul dengan 42,54 Persen 

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya