Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Diduga alami kelainan kejiwaan

Trenggalek, IDN Times - Seorang pria paruh baya ditangkap oleh Satrekrim Polres Trenggalek. Pria berinisial KM (50) warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek ini ditangkap setelah terbukti melakukan pencabulan, terhadap seorang anak di bawah umur. Tersangka juga diduga mengalami kelainan jiwa, karena sebelumnya pernah menunjukkan alat kelaminnya, ke masyarakat sekitar.

1. Berawal dari laporan keluarga korban

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap PolisiPria paruh baya cabuli anak dibawah umur, IDN Times / istimewa

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal saat orangtua korban melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Korban yang masih berusia 10 tahun dicabuli oleh tersangka saat sedang di rumah sendiri.

Mengetahui peristiwa tersebut, mereka tidak terima dan melaporkan tersangka ke polisi. "Begitu menerima laporan kita langsung amankan tersangka, dan hasilnya tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya, Selasa (03/03/2020).

2. Lakukan pencabulan saat subuh

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap PolisiPria paruh baya cabuli anak dibawah umur, IDN Times / istimewa

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan perbuatannya di kamar korban. Saat itu, korban sedang sendiri karena ditinggal neneknya ke Masjid untuk salat subuh berjamaah.

Selama ini, korban tinggal bersama kakek dan neneknya, sedangkan ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Surabaya. Tersangka masuk ke dalam kamar dan menurunkan celana korban hingga selutut. Korban yang takut kemudian berteriak minta tolong. Akibatnya tersangka panik dan melarikan diri. " Saat ditanya neneknya korban menceritakan semua perbuatan tersangka," imbuhnya.

Baca Juga: Pencabulan Ponpes di Jombang, Pelaku Dicegah Keluar Negeri

3. Libatkan ahli kejiwaan dalam pemeriksaan

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap PolisiPolisi tunjukkan barang bukti kasus pencabulan dibawah umur, IDN Times / istimewa

Berdasarkan hasil keterangan dari beberapa saksi, diketahui tersangka ini diketahui kerap menunjukkan kemaluannya di sekitar lingkungan tersebut. Polisi sendiri berencana akan melibatkan ahli kejiwaan, guna mengetahui kondisi psikis tersangka. “Untuk memperkuat penyidikan, kami hadirkan saksi ahli psikiatri dan ahli psikologi yang menerangkan bahwa tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbutannya dan semua keterangan korban adalah benar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Polda Akan Tangkap Pelaku Pencabulan Ponpes Jombang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya