[BREAKING] PT LIB Tak Lakukan Verifikasi Terhadap Kanjuruhan

Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020

Malang, IDN Times - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara Liga 1 tak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan. Menurut dia, verifikasi terakhir terhadap stadion yang berada di Kabupaten Malang itu dilakukan pada 2020. Berdasarkan verifikasi itu, Kanjuruhan dianggap memiliki beberapa catatan sebelum dinyatakan layak.

"Di tahun 2022 tak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020. Belum ada perbaikan," ujar Listyo, saat melakukan konferensi pers, di Mapolresta Malang Kota, Kamis, (6/10/2022). Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita sendiri akhirnya menjadi tersangka bersama 5 orang lain. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi kanjuruhan. Mereka disangkakan pasal 359 dan 360 KHUP tentang kelalaian yang membuat nyawa seseorang melayang dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Keenam tersangka itu antara lain:

1. AHL, Dirut PT LIB yang dianggap tidak melakukan verifikasi atas stadion Kanjuruhan.

2. AH, Ketua Panpel pertandingan yang dinilai mengabaikan keamanan dengan mencetak tiket melebihi kapasitas.

3. SS, security officer yang memerintahkan stewards meninggalkan pintu stadion.

4. Wahyu SS, Kabagops Polres Malang, tidak melarang saat ada anggotanya menembakkan gas air mata. 

5. H, anggota Brimob Polda Jatim, memerintahkan penembakan gas air mata.

6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan penembakan gas air mata.

Baca Juga: [BREAKING] Kapolri Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya