Beraksi 2 Tahun, Polisi Jombang Tembak Pencuri 10 Kendaraan Motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, telah meringkus seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jombang yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Khoirul Rocman (31), asal Dusun Kluweh, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sekarang dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (15/6/2021).
1. Ditembak kaki kanannya karena abaikan tembakan peringatan
Teguh menyebut, tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Kabuh, Jombang pada Sabtu (12/06/2021) lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Pada saat hendak ditangkap, tersangka berupaya untuk kabur. Polisi pun menembak kaki tersangka tidak melarikan diri.
"Tembakan peringatan hingga tiga kali pun tidak dihiraukan. Jadi terpaksa dilakukan tindakan terukur pada kaki sebelah kanan tersangka,” jelasnya.
2. Korban mengetahui motornya dipakai pelaku
Lebih lanjut Teguh mengatakan, penangkapan Khoirul berdasarkan laporan dari korban yang mengetahui sepeda motornya dipakai tersangka sehari sebelum dia ditangkap. Dari laporan tersebut, anggota bergerak hingga akhirnya membekuk pelaku saat berada di wilayah Kecamatan Kabuh.
“Jadi korban melihat sepeda motor Honda Blade nopol S 5340 RF miliknya yang hilang sedang dipakai tersangka. Kemudian melaporkan ke polisi dan kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Editor’s picks
3. Mencuri 10 unit sepeda motor
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah beraksi di beberapa TKP di wilayah Jombang dan Mojokerto. Tersangka sudah dua tahun melakukan aksi pencurian sepeda motor. Selain itu juga ia mencuri dua sepeda kayuh di Mojoagung dan juga mencuri alat pertukangan.
"Sedikitnya ada 10 unit sepeda motor yang sudah dicurinya. Tersangka menjual motor hasil curiannya bervariasi, mulai dari harga Rp900 ribu hingga Rp2 juta," terangnya.
Teguh mengatakan, Rocman mencuri motor pada dini hari. Dia mengincar target yang terparkir di halaman rumah korban sewaktu ditinggal pemiliknya. Agar tak ketahuan, ia mendorong motor yang sebelumnya sudah dirusak kuncinya.
“Tersangka ini mengincar motor yang ditinggal pemiliknya tidur atau keluar rumah. Kemudian merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu yang sudah dilumuri pelumas,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka yakni, 1 unit sepeda motor Honda Blade dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash nopol A 4809 XA.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Pria Surabaya Tewas Setelah Tabrak Truk di Jombang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.