Banyak Diberitakan, SPI Sebut Konsentrasi Siswa Mereka Terganggu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batu, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan ekploitasi ekonomi yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu terus bergulir. Kasus ini menyeret founder SPI berinisial JE.
Pihak sekolah serta kuasa hukum JE kembali membantah segala tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Sebaliknya, mereka menilai dalam beberapa waktu terakhir cukup banyak pernyataan-pernyataan dari beberapa pihak yang mengganggu psikis para siswa.
1. Minta semua pihak menahan diri
Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy meminta kepada pihak-pihak yang tak ada kaitannya dengan kasus tersebut untuk menahan diri. Pasalnya bombardir pemberitaan serta pernyataan-pernyataan yang menyangkut SPI mempengaruhi psikis mereka yang masih menjadi siswa. Terlebih, beberapa waktu terakhir, ada salah satu ormas yang ikut melakukan demonstrasi.
"Anak - anak yang bersekolah ini juga memiliki keluarga dan orang tua. Mereka juga pasti mengikuti perkembangan pemberitaan. Tak sedikit dari keluarga siswa yang kemudian meminta anak-anaknya untuk pulang lantaran mereka khawatir. Hal itu pasti menganggu konsentrasi siswa dan akhirnya mereka tidak fokus belajar," katanya dalam konferensi Kamis (10/6/2021).
2. Tak bisa temui korban karena proses hukum berjalan
Editor’s picks
Menanggapi pelaporan para korban, Recky menyebut bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Hal itu juga yang kemudian membuat mereka menahan diri untuk tidak menemui para korban terlebih dahulu. Berdasarkan informasi terakhir, sudah ada 16 korban yang melapor ke Polda Jatim. Sementara 29 yang melakukan pengaduan ke Posko Pengaduan Pemkot Batu.
"Perkara ini sudah memasuki proses hukum secara resmi, sudah terbit laporan polisi, juga sprindik, terhadap perkara yang dilaporkan. Maka tidak layak dan tidak etis secara hukum ketika kami berusaha menemui atau berkomunikasi dengan para pelapor yang mengaku menjadi korban," tambahnya.
Baca Juga: SPI Gandeng Kak Seto, Arist Minta Tak Abaikan Laporan Korban
3. Sayangkan tak lapor ke sekolah dulu
Recky juga sangat menyayangkan bahwa para korban tak mencoba berkomunikasi dengan sekolah terlebih dahulu. Padahal, menurutnya, sebelum membuat laporan kepolisian, ada langkah lain yang bisa ditempuh yakni berkomunikasi dengan pihak sekolah atau Dinas Pendidikan.
"Terkait 16 korban dan 29 alumni atau siapa yang mengadu melalui hotline, kalau memang merasa memiliki bukti yang sah dan merasa menjadi korban silakan saja melapor. Tetapi atas upaya yang dilakukan itu juga membawa konsekuensi akan adanya hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Baca Juga: Komnas PA Sebut Korban Dugaan Kekerasan Seksual SPI Alami Ketakutan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.