Aturan PSBB Masih Dikebut, Pemkot Malang Lakukan Sosialisasi 

Malang Raya resmi terapkan PSBB mulai 17 Mei  

Malang, IDN Times - Malang Raya resmi bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Minggu (17/5/2020). Restu dari Kemenkes dan Pemprov Jatim sudah dikantongi oleh Forkopimda Malang Raya. Kini sosialisasi mengenai penerapan PSBB sudah mulai dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang. Adapun aturan final untuk penerapan PSBB masih digodok oleh tiga kepala daerah di Malang Raya. 

1. Batasi berbagai kegiatan masyarakat

Aturan PSBB Masih Dikebut, Pemkot Malang Lakukan Sosialisasi Jajaran pemerintahan Kota Malang. Dok.IDN Times/Istimewa

Pada dasarnnya penerapan PSBB tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat. Namun, lebih kepada membatasi aktifitas masyarakat demi menekan angka penyebaran kasus COVID-19. Dalam penerapannya, PSBB lebih menguatkan beberapa kebijakan terdahulu seperti physical distancing dan sosial distancing. Aktifitas lain yang berpotensi mendatangkan massa dalam jumlah besar jug tidak diperkenankan dilakukan selama masa PSBB. 

"Saat ini kami masih menunggu Perwal final. Tetapi secara umum PSBB mengatur beberapa pembatasan aktifitas di semua bidang mulai pendidikan, lingkungan kerja, peribadatan, kegiatan sosial budaya, pembatasan pada kegiatan perdagangan dan aktifitas usaha, pembatasan di bidang moda transportasi, pembatasan kegiatan umum lainnya," ucap Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, Kamis (14/5). 

2. Mulai lakukan sosialisasi

Aturan PSBB Masih Dikebut, Pemkot Malang Lakukan Sosialisasi IDN Times/ Alfi Ramadana

Meskipun secara rinci Perwal yang mengatur PSBB belum selesai dibahas, proses sosialisasi penerapan PSBB mulai dilakukan masing-masing daerah. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan beberapa poin utama terkait aturan PSBB. Termasuk juga di antaranya larangan bagi masyarakat selama PSBB.

Ada denda juga bagi masyarakat yang melanggaran aturan PSBB yakni berupa denda administratif dengan nominal tertentu bagi yang tidak memakai masker maupun tak menerapkan aturan physical distancing. 


"Saat ini Perwal final sedang dibahas. Dalam satu dua hari ini akan selesai," tambah Nur Widianto. 

3. Lakukan penyekatan di sejumlah titik pintu masuk Malang Raya

Aturan PSBB Masih Dikebut, Pemkot Malang Lakukan Sosialisasi Foto

Hal lain yang dilakukan untuk memaksimalkan PSBB adalah dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik pintu masuk Malang Raya. Penyekatan dilakukan untuk membatasi akses kendaraan dari luar Malang Raya. 

"Namun demikian Kota Malang tetap akan melaksanakan physical distancing pada tingkat wilayah kelurahan hingga kampung," tambahnya. 

4. Minta masyarakat tetap tenang

Aturan PSBB Masih Dikebut, Pemkot Malang Lakukan Sosialisasi IDN Times/ Alfi Ramadana

Meskipun bakal menerapkan PSBB, Nur Widianto menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu terlalu khawatir. Masyarakat tetap bisa beraktifitas normal. Hanya saja ada beberapa poin aturan serta pembatasan waktu yang diberlakukan selama masa PSBB. Jika melanggar aturan tersebut, maka masyarakat akan dikenakan denda sesuai aturan yang disepakati tiga wilayah. 

"Warga Kota Malang tidak perlu resah terkait PSBB. Warga masih bisa beraktifitas namun dengan pembatasan-pembatasan yang ada. Seperti beribadah di rumah saja. Untuk yang punya aktifitas jualan tetap saja berjualan hanya layanan bersifat jasa pesan antar. Bagi yang akan menikah tetap boleh tapi di KUA dan hanya dihadiri keluarga inti," tandasnya. 

Baca Juga: PSBB Malang Raya Disetujui Menkes, Penerapannya Diharapkan Lebih Baik

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya