Ambil Paksa Janazah Pasien COVID-19, 6 Warga Tuban Diperiksa Polisi

Kalah massa, polisi pun membiarkan pengambilan jenazah

Tuban, IDN Times - Polisi akhirnya memeriksa 6 orang yang terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 berinisial AR. Warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, yang meninggal dunia pada Jumat (25/12/2020) lalu.

Mereka dipanggil polisi karena diduga mengetahui dan berada di TKP saat kejadian penurunan paksa jenazah COVID-19.

1. Polisi sebut keluarga almarhum sepakat agar jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan

Ambil Paksa Janazah Pasien COVID-19, 6 Warga Tuban Diperiksa PolisiPolisi memeriksa sejumlah saksi. IDN Times/Dok Polres
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, keluarga almarhum bersedia agar jenazah dimakamkan dengan protokol kesehatan. Karena sudah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga, akhirnya jenazah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesma Tuban untuk dimandikan dan disalati sesuai protokol kesehatan. "Karena di RSUD Jatiroto tidak ada tim pemulasaraan, jenazah kemudian kita kirim ke RSUD dr Koesma Tuban. Namun saat kembali, warga justru mengambil secara paksa," jelasnya, Kamis (31/12/2020).

2. Pelaku masih menjalani pemeriksaan

Ambil Paksa Janazah Pasien COVID-19, 6 Warga Tuban Diperiksa PolisiPolisi memeriksa sejumlah saksi. IDN Times/Dok Polres

Adapun enam orang yang diperiksa polisi yakni, NU (38), KN (40), S (62), MT (40), N (53) dan AR (39). Saat ini ke mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Proses pemakaman juga harus memenuhi protokol kesehatan, jangan sampai ada yang egois yang justru membahayakan orang lain, seperti mengambil paksa, membuka peti jenazah dan memandikan," pungkasnya.

Baca Juga: Pegawainya Positif COVID-19, 5 Puskesmas di Tuban Ditutup

3. Sebut bisa dijerat dengan Undang-undang karantina kesehatan

Ambil Paksa Janazah Pasien COVID-19, 6 Warga Tuban Diperiksa PolisiPolisi memeriksa sejumlah saksi. IDN Times/Dok Polres

Ruruh menjelaskan, di dalam pasal 212 sub pasal 214 KUHP dan atau pasal 93 Jo Pasal 9 (1) Undang-undang RI No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan pun sudah dijelaskan soal kasus ini.

Menurut dia, siapapun yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman serta melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya maka bisa dikenakan ancaman pidana.

Sebelumnya, puluhan warga desa Karang Tengah tiba-tiba mengadang iring-iringan rombongan ambulans yang di kawal oleh polisi. Massa kemudian meminta paksa jenazah untuk diturunkan dari mobil ambulan dan menolak untuk dimakamkan secara protokol kesehatan COVID-19.

Bahkan saat kejadian berlangsung, sempat terjadi perdebatan antara Polisi dengan warga. Namun, karena jumlah massa yang semakin banyak polisi pun akhirnya menyerah.

Baca Juga: Positif Narkoba saat Dites Urine, Polisi Tuban Hanya Dipenjara 21 Hari

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya