Ambil Paksa Jenazah COVID-19, 3 Warga Tuban Jadi Tersangka
Polisi tidak menahan pelaku
Polisi memeriksa tiga tersangka. IDN Times/Imron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times- Polisi akhirnya menetapkan NU (38), AA (32) dan N (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 berinisial AR, warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang meninggal dunia pada 25 Desember 2020, lalu.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP.
1. Ketiga pelaku merupakan aktor pengambilan paksa jenazah COVID-19
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda dalam kasus tersebut. NU berperan sebagai pengadang ambulans, AA membuka pintu ambulan dan mengambil peti jenazah dari dalam mobil, dan N menggunting kain kafan.
"Bisa dibilang ketiga pelaku ini merupakan aktor atau pihak provokator dalam kasus ini dengan perannya masing-masing," kata Ruruh, saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (18/1/2021).
2. Warga menolak pasien COVID-19 dimakamkan sesuai protokol kesehatan
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Ruruh menjelaskan, pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 itu terjadi saat almarhum AR hendak dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Namun, puluhan warga desa Karang Tengah tiba-tiba mengadang iring-iringan rombongan ambulans yang di kawal oleh polisi di tengah perjalanan.
"Massa kemudian meminta paksa jenazah untuk diturunkan dari mobil ambulan dan menolak untuk dimakamkan secara protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga: Dinilai Mengabaikan Protokol Kesehatan, Warga Tuban Segel TPPI
3. Polisi kewalahan menghalau massa saat pengambilan jenazah COVID-19
Bahkan, saat kejadian berlangsung, petugas sudah menjelaskan kepada warga agar jenazah COVID-19 itu dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Namun karena jumlah massa yang semakin banyak polisi pun akhirnya tidak bisa berbuat banyak.
"Sebelumnya petugas juga sudah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga agar pasien ini dimandikan, sholati dan dikubur sesuai protokol kesehatan, selanjutnya pasien dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesma Tuban,"ungkapnya.
4. Polisi tidak menahan pelaku karena ancaman hukum di bawah 5 tahun
Polisi, lanjut Ruruh, juga telah memeriksa 24 orang. Namun karena tak cukup bukti akhirnya polisi hanya menetapkan tiga tersangka saja. Meski terancam hukuman 1 tahun, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Ketiganya terancam hukuman 1 tahun penjara dan tidak kita tahan hanya diwajibkan lapor karena ancamannya di bawah 5 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: 6 Warga Tuban Diperiksa Polisi Setelah Ambil Paksa Jenazah COVID-19
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Editorial Team
Show All