Polair Tangkap Kapal Bermuatan 108 Ton Solar yang Diduga Ilegal

Wah, mau dikirim ke mana?

Surabaya, IDN Times - Korpolairud Baharkam Mabes Polri menangkap sebuah kapal yang memuat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal sebanyak 108 ton. Penangkapan itu dilakukan di wilayah perairan Tanjung Perak Surabaya, pada Sabtu (29/12).

Baca Juga: Dua Kapal Tanker Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap, Begini Kronologisnya

1. 10 anak buah kapal ditangkap

Polair Tangkap Kapal Bermuatan 108 Ton Solar yang Diduga IlegalDok. IDN Times/Istimewa

Dari penangkapan itu polisi mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) dan 1 orang nahkoda dari Kapal Spob LESTARI 01 berbendera Indonesia.

2. Kronologi penangkapan

Polair Tangkap Kapal Bermuatan 108 Ton Solar yang Diduga IlegalDok. IDN Times/Istimewa

Penangkapan kapal bermuatan BBM ini diungkapkan oleh Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolair Baharkam Mabes Polri, Kombes Pol Makhruzi Rahman, melalui Komandan Kapal Polisi Enggang-4016 Korpolairud Bahakam Polri, AKP Arya Fitri Kurniawan.

Ia menyatakan penangkapan kapal ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan polisi, saat melihat kapal tersebut melintasi perairan Tanjung Perak Surabaya. Saat itu, kapal terpantau usai berlayar dari perairan kolam Tanjung Perak Surabaya menuju perairan Sampang, Madura.

"Selanjutnya melakukan pelayaran kembali menuju Kamal pangkalan Dolpin dan akan melakukan pelayaran di Perairan Gresik Maspion," ujarnya.

3. Polisi temukan BBM yang diduga ilegal

Polair Tangkap Kapal Bermuatan 108 Ton Solar yang Diduga IlegalDok. IDN Times/Istimewa

Saat dilakukan pemeriksaan, kapal ternyata tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selain itu, kapal tersebut sedang mengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi izin pengangkutan.

"Saat ini mereka masih kami periksa. Belum ada pengakuan minyak ini diambil dari mana dan mau dijual kemana. Ini yang masih kami selidiki," tambahnya.

4. Diduga melanggar UU tentang pelayaran dan Migas

Polair Tangkap Kapal Bermuatan 108 Ton Solar yang Diduga IlegalDok. IDN Times/Istimewa

Terkait dengan hal ini, kapal diduga melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI no 17 th 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 53 Huruf b dan c Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b UU no 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam, Via Vallen Akui Pernah Coba Produk Kosmetik Ilegal

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya