Unggah Informasi Hoaks COVID-19, Pria di Trenggalek Ditangkap Polisi

Berdalih untuk ingatkan warga 

Trenggalek, IDN Times - Gegara menyebar informasi hoaks terkait COVID-19, seorang warga Kabupaten Trenggalek terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka berinisial JS, warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek.

JS diketahui telah mengunggah status WhatsApp (WA) yang menyebut tetangganya sebagai pasien positif COVID-19. Padahal, hasil tes swab orang tersebut belum keluar. Pihak keluarga yang tidak terima lantas melaporkan ke polisi.

1. Korban mengalami infeksi saluran pencernaan

Unggah Informasi Hoaks COVID-19, Pria di Trenggalek Ditangkap PolisiTersangka penyebar informasi hoaks saat diamankan polisi, IDN Times/ Istimewa

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek karena menderita infeksi saluran pencernaan. Namun karena membutuhkan tindakan lebih lanjut, korban harus dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

“Sebelum dirujuk, korban menjalani tes swab untuk mengetahui apakah terkena COVID-19 atau tidak,” ujarnya, Jumat (26/6).

2. Keluarga korban dikucilkan warga

Unggah Informasi Hoaks COVID-19, Pria di Trenggalek Ditangkap PolisiKapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring saat menunjukkan bukti unggahan tersangka, IDN Times/ istimewa

Pihak keluarga kemudian dikejutkan dengan kabar di media sosial yang menyebutkan jika korban positif COVID-19. Mereka kemudian menemukan sebuah akun facebook yang mengunggah status WA tersangka. Akibat beredarnya informasi hoaks tersebut, pihak keluarga mengaku dikucilkan oleh warga sekitar karena takut tertular.

"Padahal hasil tes swab-nya belum keluar, sudah menyebar berita hoaks ini," imbuhnya.

Baca Juga: Lagi, Pemudik di Trenggalek dinyatakan Positif COVID-19

3. Hasil swab korban negatif

Unggah Informasi Hoaks COVID-19, Pria di Trenggalek Ditangkap PolisiKapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring menunjukkan barang bukti, IDN Times/ istimewa

Pihak keluarga kemudian melaporkan tersangka ke polisi setelah hasil tes swab-nya keluar. Sesuai hasil tes, korban dinyatakan negatif. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan masih mengejar pemilik akun facebook berinisial BS yang ikut menyebarkan statis WA tersangka.

Atas perbuatannya ini, tersangka diancam sal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 54 ayat (2) Jo pasal 17 huruf h ke-2 Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Satu orang lagi berstatus buron dan masih kita lakukan pengejaran," tutur alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 tersebut.

4. Berdalih untuk ingatkan warga

Unggah Informasi Hoaks COVID-19, Pria di Trenggalek Ditangkap PolisiTersangka penyebar informasi hoaks saat diamankan polisi, IDN Times/ Istimewa

Sementara itu, tersangka mengakui perbuatan dan kesalahannya. Tersangka berdalih unggahan status WA itu hanya untuk memberikan imbauan kepada warga sekitar agar waspada. Sebelum mengunggah status tersebut, tersangka sempat mengantarkan pasien ke RSUD Dr Soedomo Trenggalek. Saat itu ia mendengar informasi terkait adanya salah seorang warga di desanya yang positif COVID-19 dan dirujuk ke Tulungagung.

"Status tersebut saya buat agar tetangga waspada dan tidak ceroboh begitu saja. Supaya pakai masker dan rajin cuci tangan," bebernya.

Baca Juga: Berawal Sakit Gigi, Warga Trenggalek Dinyatakan Positif COVID-19

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya