Tuban, IDN Times - Bripka DP, seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Tuban hanya dihukum 21 hari kurungan penjara. Padahal, saat dilakukan tes urine, DP dinyatakan positif narkoba.
Kasi Propam Polres Tuban Ipda Waheru Purwanto mengatakan, DP hanya diberikan sanksi disiplin, karena penyidik Propam tidak bisa membuktikan kapan dan di mana yang bersangkutan mengonsumsi narkoba. Sehingga, DP tidak bisa dijerat dengan UU pidana.
1. Bripka DP disanksi penundaan pangkat dan dimutasi
Data polisi yang diberikan sanksi. IDN Times/Dok Polres Meski tidak dipidana, DP sudah disanksi adminstratif. Yakni penundaan pangkat selama dua periode dan dimutasi dari jabatannya.
"Kami itu kesulitan membuktikan kapan Bripka DP mengonsumsi narkoba, sehingga kami tidak bisa menjeratnya dengan pidana," kata Waheru saat menggelar jumpa pers akhir tahun di Mapolres Tuban, Rabu (30/12/2020).
2. 17 anggota polisi juga diberikan sanksi disiplin
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono memasangkan rompi kepada salah satu anggota TNI. IDN Times/Imron Tak hanya DP, sejumlah anggota kepolisian yangmelanggar kode etik kepolisian juga diberikan sanksi tegas berupa penundaan pangkat dan pendidikan.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Ada 17 anggota yang melanggar kode etik kepolisian dan mereka pun sudah kami berikan tindakan," jelas polisi berpangkat satu balok di pundak ini.
Baca Juga: Selama 2020, BNNP Jatim Tangkap 68 Tersangka Kasus Narkoba
3. Polisi berhasil mengungkap 70 kasus narkoba sepanjang 2020
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono. IDN Times/Imron Sementara itu Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, untuk pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2020, pihaknya berhasil mengungkap 70 kasus. Rinciannya 49 kasus sabu, 5 ganja, dan 14 pil dobel L.
"Tahun ini ada 70 kasus narkoba yang kami tangani. Untuk kasus Bripka DP ini bisa saja dia mengonsumsi narkoba sudah lama, namun saat dilakukan tes urine secara mendadak, dia dinyatakan positif," kata Ruruh.
Baca Juga: Sempat Diajak Ngopi Bareng Pelaku, Motor Pria di Tuban Dirampas
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis.
Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.