Tak Kantongi Izin, Pengusaha Tambang Galian C Jadi Tersangka

Usaha telah berjalan selama 5 tahun

Tulungagung, IDN Times - Karwito (45) warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ditangkap oleh Satreskrim polres setempat. Pemilik usaha tambang galian c ilegal ini ditetapkan sebagai tersangka karena usahanya tidak mempunyai izin resmi.

Tersangka mangkir dari panggilan sebanyak dua kali dan sempat menjadi buron selama dua minggu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melarikan diri ke Jakarta.

1. Mangkir dua kali, tersangka kabur ke Jakarta

Tak Kantongi Izin, Pengusaha Tambang Galian C Jadi TersangkaTersangka pemilik tambang galian C saat ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Wakapolres Tulungagung Kompol Yhogi Hadi Setiawan menjelaskan, tersangka ditangkap d irumahnya sepulang dari Jakarta. Sebelumnya, tersangka berjanji akan kooperatif. Sehingga polisi tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan berlangsung.

Namun saat sudah ditetapkan tersangka, Karwito justru melarikan diri.

"Langsung kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang dan sempat kabur selama dua minggu," jelas Yhogi, Rabu (29/7/2020).

2. Amankan belasan unit truk dan uang tunai

Tak Kantongi Izin, Pengusaha Tambang Galian C Jadi TersangkaTersangka pemilik tambang galian C saat ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Usaha tambang galian c yang dilakukannya terbukti ilegal dan tidak mengantongi izin. Tersangka sudah menjalankan usaha tersebut sejak 5 tahun lalu. Setiap hari tambang tersebut bisa menghasilkan tanah dan batu hingga 400 truk. Tanah dan batu per satu truk itu dijual Rp100 ribu oleh tersangka.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 13 unit truk, tiga unit ekskavator, satu mesin pemecah batu, dan uang tunai Rp18 juta.

"Luas lahan yang ditambang oleh tersangka mencapai 3,5 hektare," imbuhnya.

Baca Juga: Pelajar SMP Meninggal Tenggelam di Kubangan Bekas Galian C di Jombang

3. Sudah diperingatkan oleh Pemkab Tulungagung

Tak Kantongi Izin, Pengusaha Tambang Galian C Jadi TersangkaTersangka pemilik tambang galian C saat ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebelumnya, Pemkab Tulungagung sudah memperingatkan tersangka untuk menghentikan penambangan karena tidak mengantongi izin. Penambangan tersebut sempat berhenti beberapa hari, namun tak lama kemudian kembali beroperasi. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 158 UU RI no 4 tahun 2009 Pertambangan mineral dan baru bara dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

"Tersangka sempat diperingatkan oleh pihak pemkab, namun tetap melanjutkan penambangannya," ucap mantan Wakasatlantas Polrestabes Surabaya tersebut.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Pesanan Pisau di Tulungagung Naik hingga 100 Persen

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya