Tak Hanya Natal dan Tahun Baru, Pemkot Malang Juga Batasi Hajatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali mengetatkan aturan izin acara. Setelah melarang perayaan malam tahun baru dan wisuda luring, Pemkot Malang akan membatasi hajatan pernikahan dan khitanan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol penyelenggaraan acara resepsi pernikahan dan khitanan. Pengetatan aktivitas tersebut dilakukan seiring adanya lonjakan kasus COVID-19 dan Kota Malang yang masuk ke dalam zona merah.
1. Hanya boleh dihadiri 50 orang
Sebelum ini, resepsi pernikahan dan hajatan memang mulai dilonggarkan. Tetapi karena kasus COVID-19 di Kota Malang kembali melonjak, maka Pemkot Malang mengeluarkan aturan pembatasan.
Resepsi pernikahan dan khitanan akan dibatasi dengan jumlah maksimal 50 orang saja. Kemudian untuk pelaksanaan resepsi harus memenuhi izin dari Dinas Ketenagakerjaan Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
2. Berlaku selama masa zona merah
Surat edaran tersebut ditujukan kepada sejumlah pengelola hotel, restoran, gedung, guest house, dan sejenisnya. Termasuk juga kepada wedding organizer. Edaran tersebut mulai berlaku pada 17 Desember 2020 hingga status zona ,erah Kota Malang berakhir. Tetapi, ada kemungkinan pembatasan diperpanjang, jika hasil evaluasi menyatakan bahwa kondisi masih perlu diperpanjang.
Baca Juga: Kota Malang Zona Merah, Pemkot Terbitkan Edaran Tegas untuk ASN
Editor’s picks
3. Penyebaran kasus sulit dideteksi
Wali Kota Malang, Sutiaji menyebut bahwa pengetatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan. Pasalnya, saat ini mutasi virus corona semakin cepat dan sulit dideteksi.
"Sekarang COVID-19 ini susah dideteksi. Untuk itu semua harus benar-benar berhati-hati," tegas Sutiaji, Jumat (18/12/2020).
4. Melanggar akan diberi sanksi
Pemkot Malang juga tak segan untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. Punishment yang berlaku bermacam-macam, seperti dicabut izinnya untuk pemilik tempat dan usaha. Pemkot juga berhak membubarkan resepsi pernikahan jika penyelanggara acara tidak melaksanakan aturan tersebut.
"Untuk lebih detailnya tentu nanti diatur sesuai dengan perturan yang berlaku," tukas Sutiaji.
Baca Juga: Malang Zona Merah, Pemkot akan Larang Perayaan Tahun Baru
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.