Soal Penundaan Pilkada, KPU Malang : Kami Ikut Instruksi Pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Dalam beberapa waktu terakhir, pro dan kontra penyelanggaraan pilkada terus mengemuka. Tak sedikit yang menyuarakan agar pilkada serentak itu ditunda sampai pandemik COVID-19 berakhir demi mencegah terjadinya klaster baru. Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Malang menyatakan bahwa pihaknya mengikuti instruksi dari pusat.
1. Ikuti arahan KPU pusat
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, pihaknya selaras dengan keputusan KPU pusat. Sejauh ini belum ada perintah untuk penundaan pelaksanaan pilkada.
"Kalau kami di tingkat KPU kabupaten ini hanya pelaksana saja. Setelah hasil rapat antara komisi 2 DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu menyatakan lanjut, ya kami mengikuti saja," tegasnya, Jumat (25/9/2020).
2. KPU Kabupaten tak berwenang tunda pilkada
Mahardika menambahkan, KPU Kabupaten Malang tidak punya wewenang untuk menunda pilkada. Saat ini KPU Kabupaten Malang tetap terus menjalankan tahapan-tahapan dalam pilkada Kabupaten Malang. Tiap tahapan, KPU Kabupaten Malang mengetatkan protokol COVID-19 sesuai dengan aturan terbaru yang tertuang dalam PKPU No. 13 Tahun 2020.
"Sebelumnya untuk pertemuan seperti undian nomor urut kemarin bisa menghadirkan 50 orang. Tetapi setelah PKPU keluar itu hanya boleh dihadiri paslon, ketua tim kampanye, KPU dan Bawaslu saja," tambahnya.
Editor’s picks
Baca Juga: 2 Bakal Pasang Calon Belum Ditetapkan, Ini Penjelasan KPU dan Timses
3. Maksimalkan media sosial
Sebagai antisipasi lain, KPU Kabupaten Malang bakal menggunakan media sosial untuk tahapan berikutnya. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah agar kerumunan massa pendukung paslon terkendali. Setiap agenda yang melibatkan paslon akan disiarkan secara streaming melalui media sosial. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi kehadiran orang di venue acara.
"Jadi semua tercover di media sosial milik KPU dan itu bisa dilihat dan diakses setiap saat," sambungnya.
4. Sesuaikan aturan PKPU
Sejauh ini, aturan yang tercantum di dalam PKPU terbaru itu hanya merinci pembatasan orang yang mengikuti agenda. Sementara untuk persyaratan lain seperti harus menyertakan rapid test atau bukti kesehatan lain tidak tercantum.
"Kalau memang belum diatur tentu kami tidak berani menyampaikan itu. Jika memang ada aturannya baru akan kami sampaikan," tandasnya.
Baca Juga: Tak Diizinkan Masuk, Wartawan di Lamongan Sempat Demo KPU
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.