Sejumlah Aturan PSBB Malang Raya Mulai Disosialisasikan ke Masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Tiga Wilayah di Malang Raya semakin intensif menyiapkan diri jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bakal mulai diterapkan pada Minggu mendatang (17/5). Jelang pelaksanaan PSBB, sejumlah aturan terus disosialisasikan ke masyarakat.
1. Warga diminta tak keluar rumah
Secara umum, aturan tersebut tidak berbeda jauh dibanding PSBB di daerah lain. Dalam aturan yang dikeluarkan Pemkot Malang, dijelaskan bahwa PSBB bukan berarti melarang secara total aktivitas warga.
Masyarakat tetap bisa beraktivitas jika memang memiliki urusan yang sangat penting. Namun jika tidak ada hal penting yang dilakukan, maka warga diminta tetap berada dirumah. Masker menjadi hal wajib yang harus digunakan oleh masyarakat setiap mereka beraktivitas di luar rumah.
2. Sekolah dan kantor sementara waktu ditutup
Guna mengurangi potensi penyebaran virus corona, pemda Malang Raya juga sepakat untuk menutup sekolah. Segala bentuk aktivitas belajar mengajar dilakukan dari rumah.
Sementara untuk perkantoran, diminta untuk memprioritaskan bekerja dari rumah. Karyawan yang memiliki penyakit bawaan diminta untuk tidak ke kantor. Begitu juga dengan karyawan yang sudah berusia lanjut.
Beberapa instansi seperti kantor pemerintah daerah, kantor perwakilan diplomatik BUMN dan BUMD tetap diperbolehkan buka. Beberapa unit usaha yang bergerak di bidang obat-obatan, kesehatan, bidang pangan, energi, logistik, media hingga komunikasi dan teknologi informasi masih boleh tetap beroperasi.
Editor’s picks
Baca Juga: PSBB Malang Raya, Pemkot Mulai Lakukan Sosialisasi
3. Sarankan gunakan jasa delivery order
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyarankan untuk memanfaatkan jasa delivery order. Kalaupun terpaksa harus keluar untuk berbelanja kebutuhan pokok, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat tetap boleh berkendara menggunakan kendaraan bermotor dengan aturan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas untuk roda empat. Sedangkan untuk kendaraan roda dua tidak diperkenankan berboncengan dengan orang yang beda alamat. Untuk sementara waktu, masyarakat juga diminta beribadah dari rumah. Tetapi untuk pelaksanaan azan tetap diperbolehkan.
4. Siapkan sanksi administratif untuk para pelanggar
Untuk tahap awal, sejumlah aturan tersebut bakal disosialisasikan agar bisa segera diketahui masyarakat. Setelah itu akan ada penindakan dari petugas jika diketahui adanya pelanggar.
Namun, Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto menyebut bahwa sanksi yang diberikan bukan berupa denda. Melainkan sanksi administratif lain. Sanksi diberikan untuk membuat masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi aturan PSBB.
"Sanksi yang diberikan lebih bersifat administratif dan sanksi moral, seperti penundaan pengurusan administrasi kependudukan, SKCK hingga SIM. Juga dimasukkan ke rumah karantina bagi pelanggar berat," sebutnya.
Baca Juga: Jelang PSBB Malang Raya, Kasus Positif COVID-19 Masih Terus Bertambah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.