Sebar Hoaks Malang Zona Hitam, Pria Asal Lamongan Ditangkap  

Sekarang pelaku menyesal

Malang, IDN Times - Berhati hatilah dalam membuat status atau guyonan di media sosial. Salah-salah bisa berurusan dengan polisi. Seperti yang dialami oleh seorang pria asal Lamongan berinisial AC (52).

Bermaksud mencari hiburan dengan membuat status di Facebook, ia justru ditangkap polisi. Status yang ia buat berisi tentang informasi Kota Malang yang masuk zona hitam penyebaran COVID-19. Lalu setiap masyarakt dari luar Kota Malang yang datang akan dikarantina selama 14 hari.

Lebih parahnya yang bersangkutan juga mencatut nama Kapolresta Malang Kota dalam unggahan di akun Facebook pribadinya yang bernama Amar Senenganku. Selain menyebar melalui Facebook, pesan tersebut juga disebarkan berantai di grup WhatsApp.

1. Mengaku hanya untuk hiburan

Sebar Hoaks Malang Zona Hitam, Pria Asal Lamongan Ditangkap  Kapolresta Malang Kota menunjukkan barang bukti info hoax yang disebarkan AC. IDN Times/Alfi Ramadana

AC mengakui bahwa dirinya tak memiliki motivasi khusus dalam menyebarkan hoaks tersebut. Lantaran menganggur gak ada kegiataan, AC membuat status serta menyebarkannya. Dia mengaku hanya ingin mencari hiburan. AC sama sekali tak sadar kalau info yang dibuatnya justru membuat banyak orang resah.

"Tidak ada unsur apa-apa hanya hiburan saja. Tetapi sudah terlanjur terkirim jadi saya menyesal," bebernya saat polisi merilis kasus ini, Senin (21/12/2020).

2. Minta maaf kepada warga Kota Malang

Sebar Hoaks Malang Zona Hitam, Pria Asal Lamongan Ditangkap  Pelaku AC saat memberikan keterangan atas ulahnya menyebar info hoax. IDN Times/Alfi Ramadana

AC menambahkan, sama sekali tidak ada yang menyuruhnya untuk menyebarkan hoaks itu. Tapi, dia sempat berkilah kalau dia juga mendapat pesan itu dari nomor tak dikenal.

"Sebelumnya belum pernah menyebarkan. Ini baru pertama kali dan saya mengaku khilaf. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Kota Malang," tambahnya. 

Baca Juga: Rekomendasi UMK Jatim 2021 Bocor? Pemprov: Itu Hoaks

3. Polisi sudah telusuri jejak digital Facebook pelaku

Sebar Hoaks Malang Zona Hitam, Pria Asal Lamongan Ditangkap  Kepolisian menunjukkan barang bukti info hoax yang disebarkan pelaku AC. IDN Times/Alfi Ramadana

Di tempat yang sama, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata memastikan bahwa AC merupakan orang pertama yang membuat dan menyebarkan hoaks tersebut. Unggahan di Facebook sebenarnya sudah sempat dihapus oleh AC. Tetapi kepolisian bisa mendapatkan jejak digitalnya dan kemudian menangkapnya di rumahnya, Dusun Sendangagung, Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Kamis (17/12/2020).

"Jejak digital itu tidak mungkin bisa dihapus. Jadi alat bukti ini tidak mungkin bisa dihindari lagi. Pelaku tidak bisa mengelak ketika kami tunjukkan barang bukti tersebut," paparnya. 

4. Terancam hukuman 6 tahun penjara

Sebar Hoaks Malang Zona Hitam, Pria Asal Lamongan Ditangkap  Tersangka AC penyebar info hoax Malang zona hitam. IDN Times/Alfi Ramadana

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal 14 Undang-undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong subsider pasal 45 ayat (3) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

"Barang bukti yang kami amankan adalah satu buah handphone serta selembar screenshoot info hoaks yang disebarkan pelaku," jelasnya. 

5. Minta masyarakat lebih berhati-hati

Sebar Hoaks Malang Zona Hitam, Pria Asal Lamongan Ditangkap  Pelaku AC saat memberikan keterangan atas ulahnya menyebar info hoax. IDN Times/Alfi Ramadana

Leo meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang berseliweran di medsos. Ia juga mewanti-wanti masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama.

"Bagi yang menyebarkan hoaks atau yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka bisa dipidana," tegas mantan Wakapolrestabes Surabaya tersebut.

Baca Juga: Beredar Kabar Bupati Bojonegoro Positif COVID-19, Satgas: Itu Hoaks

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya