Puluhan Warga Malang Didenda Rp100 Ribu karena Tidak Pakai Masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Puluhan warga Kota Malang yang tak menggunakan masker dijatuhi sanksi denda, Rabu (16/9/2020). Mereka yang tak memakai masker digiring ke Balai Kota Malang lantas didenda Rp100 ribu. Denda tersebut bertujuan agar mereka mau menaati protokol kesehatan dengan memakai masker ke depannya.
1. Luncurkan mobil COVID Hunter
Sebelum mulai melakukan penindakan, Pemkot Malang juga meluncurkan mobil COVID hunter. Mobil tersebut kemudian berpatroli untuk mencari pelanggar yang tidak memakai masker. Petugas keliling mulai dari Balai Kota, kawasan kantor DPRD, hingga ke Stasiun Malang Kota. Warga yang tak memakai masker langsung disidang ditempat dan dikenakan denda Rp100 ribu atau kurungan tiga hari.
"Sosialisasi sudah kami lakukan. Sekarang sudah saatnya untuk penindakan," tegas Wali Kota Malang, Sutiaji.
2. Penindakan untuk mendisiplinkan warga
Sutiaji menambahkan, masker adalah salah satu cara untuk menekan penambahan kasus COVID-19. Oleh sebab itu, penindakan kepada warga yang tak bermasker diharapkan mampu meningkatkan kesadaran mereka di tengah pandemik.
"Saat ini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak pakai masker. Padahal masker mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tambahnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Mulai Senin, Tak Patuh Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Kena Denda
3. Sudah saatnya penegakan hukum
Selama ini, Pemkot Malang bersama Satgas COVID-19 memang lebih banyak melakukan pendekatan persuasif dan sanksi sosial. Namun, ternyata upaya tersebut rasanya masih belum bisa membuat masyarakat jera.
"Pakai sanksi sosial seperti menyapu, push up sudah. Maka ini sudah waktunya untuk penegakan hukum. Harapannya dalam satu dua hari bisa terlihat perubahannya," lanjut Sutiaji.
4. Siapapun bisa kena denda
Terlepas dari itu, penegakan ini tak akan pandang bulu. Siapapun yang kedapatan tak memakai masker akan digiring ke halaman Balai Kota Malang untuk menjalani sidang di tempat.
"Semuanya bisa kena denda, karena kita semua ini merupakan objek dan subjek. Jadi jika melanggar, tentu akan didenda," tandasnya.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, 27 Orang di Tuban Didenda Rp100
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.