Polres Tulungagung Selidiki Video Perayaan Ulang Tahun saat Pandemik

8 orang saksi telah dimintai keterangan

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menyelidiki sebuah video perayaan hari ulang tahun yang berlangsung di tengah masa pandemik. Dalam video berdurasi 11 detik itu menunjukkan puluhan tamu undangan berkerumun tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi.

1. Pesta berlangsung di sebuah lokasi wisata

Polres Tulungagung Selidiki Video Perayaan Ulang Tahun saat PandemikScreenshoot video pesta ulang tahun di Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Rianto menjelaskan, terdapat 8 orang yang telah diminta keterangan terkait perayaan ulang tahun tersebut. Mereka merupakan pemilik tempat, pemilik hajat, dan tamu undangan. Dari hasil pemeriksaan sementara, perayaan ulang tahun ini digelar di sebuah lokasi wisata di Kecamatan Rejotangan pada Rabu malam (6/1/2021).

"Pemilik hajat diketahui merupakan anak dari pemilik lokasi wisata tersebut," jelas Didik, Jumat (8/1/2021).

2. Pesta berlangsung hingga pukul 21.30 WIB

Polres Tulungagung Selidiki Video Perayaan Ulang Tahun saat PandemikScreenshoot video pesta ulang tahun di Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Pesta ini digelar dalam rangka memperingati ulang tahun ke-23 putri pemilik lokasi wisata ini. Acara tersebut berlangsung pukul 19.00 WIB hingga 21.30 WIB. Terdapat sekitar 70 tamu undangan yang menghadiri pesta ulang tahun tersebut.

Tamu undangan yang hadir merupakan teman, keluarga dan relasi kerjanya. Pemilik hajat menggelar acara ini secara mandiri tanpa bantuan event organizer.

"Undangan menyebar melalui WhatsApp, yang mengundang yang punya hajat sendiri," tuturnya.

Baca Juga: Menyayat Nurani! Viral Polisi Dangdutan di Tulungagung dan Pasuruan 

3. Diancam dengan Undang-undang Kekarantinaan kesehatan

Polres Tulungagung Selidiki Video Perayaan Ulang Tahun saat PandemikKanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Rianto, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait video tersebut. Jika nanti ditemukan unsur pidananya, polisi akan menjerat menggunakan pasal 96 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.

"Ini masih terus kami dalami, jika unsur pidana ditemukan akan dijerat dengan Undang-undang kekarantinaan kesehatan," tegas Didik.

Baca Juga: Tulungagung Gelar 110 Kali Operasi Yustisi, Jaring 1.258 Pelanggar 

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya