Pengirim Salak Isi Pil Koplo ke Lapas Jombang Dibekuk di Nganjuk

Amankan 1.815 butir pil dobel L di dalam buah salak 

Jombang, IDN Times - Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang perempuan yang mengirimkan salak berisi ribuan pil koplo ke lapas kelas IIB Jombang. Adalah VN warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang yang merupakan istri napi kasus narkoba berinisial H yang kini mendekam di lapas.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari waktu 4 jam setelah pihak lapas melaporkan kejadian tersebut. Pihak lapas juga langsung menyerahkan barang bukti pil koplo ke Polres Jombang.

"Penyerahan barang bukti sekaligus laporan dari lapas sekitar jam 12.00 WIB, kemudian pelaku ditangkap sekitar jam 15.30 WIB," jelas Mukid kepada IDN Times, Senin malam (24/8/2020).

1. Pelaku ditangkap di Nganjuk 

Pengirim Salak Isi Pil Koplo ke Lapas Jombang Dibekuk di NganjukKasatresnarkoba Polres Jombang bersama pelaku di Lapas Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Penangkapan ibu tiga anak itu tak mudah. Menurut Mukid, identitas awalnya beralamat di wilayah Kesamben. Namun saat petugas mendatangi alamat itu, ternyata pelaku tidak tinggal di rumahnya.

"Ternyata rumahnya di Kesamben itu sudah tidak ditempati sejak satu tahun lalu. Setelah kami telusuri, pelaku pulang ke rumah orangtuanya di Ngronggot Nganjuk. Lalu kami lakukan penangkapan di sana," ucapnya.

2. Dua kali menyelundupkan pil dobel L 

Pengirim Salak Isi Pil Koplo ke Lapas Jombang Dibekuk di NganjukBarang bukti buah salak berisi pil dobel L. IDN Times/Zainul Arifin

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Munurut VN, ribuan butir obat-obatan terlarang itu merupakan pesanan suaminya. Untuk mengelabui petugas, ia memasukan pil ke dalam salak yang buahnya sudah dikeluarkan

"Ada 32 buah salak. Sembilan di antaranya salak palsu, isinya pil koplo jenis dobel L. Totalnya ada 1.815 butir pil," tuturnya.

"Pelaku sudah dua kali ini melakukan dan sebelumnya berhasil dengan modus sama," sambung mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi tersebut.

Baca Juga: 499 Napi di Lapas Jombang Dapat Remisi Kemerdekaan

3. Barang diranjau di wilayah Diwek 

Pengirim Salak Isi Pil Koplo ke Lapas Jombang Dibekuk di NganjukKasatresnarkoba bersama Kalapas Jombang merilis penangkapan pelaku. IDN Times/Zainul Arifin

Usai diperiksa, pelaku kemudian dibawa ke Lapas untuk reka ulang. Terlihat pelaku datang membawa bungkusan kresek hitam berisi buah salak lalu menaruhnya di meja loket depan lapas. Setelah itu ia langsung pergi. Petugas lapas kemudian memeriksa bungkusan tersebut dan mendapati buah salak itu isinya pil berwarna putih.

"VN ini mengambil barangnya di daerah Diwek atas suruhan suaminya dan dia tidak tahu orang yang meranjau barang itu," imbuh Mukid.

Atas perbuatannya, ibu rumah tangga itu dijerat pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Istri Bawa Salak ke Penjara untuk Suami, Ternyata Isinya Pil Dobel L

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya