Pengepul Benur di Trenggalek Ditangkap Polisi

Kirim benur ke sebuah perusahaan untuk diekspor

Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang pengepul baby lobster atau benur. Pelaku berinisial ED, merupakan warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengumpulkan dan membeli benur dari para nelayan untuk dijual kembali. Sebelumnya, ED sudah dua kali ditangkap polisi.

1. Sudah lima kali mengirim benur ke sebuah perusahaan

Pengepul Benur di Trenggalek Ditangkap PolisiBenur siap kirim yang diamankan dari pengepul di Trenggalek, IDN Times/ istimewa

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, penangkapan ED bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan benur di wilayah Watulimo. Polisi akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan 2.367 ekor benur yang sudah siap kirim. Lantaran tidak bisa menunjukkan surat izin usaha perikanan, pelaku kemudian dibawa untuk mejalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak lima kali ke sebuah perusahaan yang merupakan pengepul utama," jelasnya, Jumat (21/8/2020).

2. Amankan ribuan benur jenis pasir dan mutiara

Pengepul Benur di Trenggalek Ditangkap PolisiKapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring bersama barang bukti benur, IDN Times/ istimewa

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 20 kali dengan nelayan. Pelaku mengambil benur dari belayan seharga Rp8.500 per ekor dan dijual kembali dengan harga Rp9.000 per ekor.

Pelaku memiliki 15 nelayan yang biasa dijadikan langganan untuk memperoleh benur tersebut. Benur yang diamankan tersebut terdiri dari jenis pasir dan mutiara.

"Terdapat 2.300 ekor benih lobster jenis pasir dan 67 ekor baby lobster jenis mutiara yang kami jadikan barang bukti” imbuhnya.

Baca Juga: Penyelundupan 38 Ribu Benih Lobster Lewat Bandara Juanda Digagalkan

3. Polisi akan lakukan kajian bersama tim ahli

Pengepul Benur di Trenggalek Ditangkap PolisiKapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, IDN Times/ istimewa

Doni melanjutkan, sesuai peraturan untuk nelayan penangkap Benih Bening Lobster (BBL) atau benur harus ada penetapan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Setelah mendapat penetapan jika menangkap BBL, maka harus mengajukan SKAB (Surat Keterangan Asal Benih) yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten setempat. Polisi sendiri masih akan melakukan kajian bersama tim ahli guna menentukan sanksi yang akan diterapkan, apakah pidana atau hanya administrasi.

"Pelaku terbukti ilegal karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi dan ini sangat merugikan negara," sebut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 tersebut.

Baca Juga: Polres Trenggalek Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benur

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya