Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Polisi Lamongan karena Edarkan Sabu

Gak ada kapok-kapoknya!
Lamongan, IDN Times - AS (38), seorang narapidana yang baru saja bebas dari penjara karena menerima program asimilasi pada April 2020 kembali ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. AS ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba di pinggir jalan Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Senin 14 September, 2020 lalu.
 
"AS ini merupakan napi yang baru saja keluar dari penjara karena menerima program asimilasi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Jumat (16/10/2020).

1. Tahun 2017 AS divonis 4 tahun penjara karena menjadi pengedar narkoba

Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Polisi Lamongan karena Edarkan SabuAS pengedar sabu diamankan polisi. IDN Times/Istimewa
Harun menjelaskan, AS sebelumnya pernah ditangkap polisi dengan kasus yang sama pada 2017 lalu. Kemudian oleh pengadilan dia divonis hukum 4 tahun penjara. Dan pada akhirnya dia memperoleh program asimilasi.
"Dulu ditangkap karena menjadi pengedar narkoba dan sekarang ketangkap lagi karena kasus yang sama," ungkap Harun.

2. Sabu yang diedarkan di Lamongan berasal dari Madura

Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Polisi Lamongan karena Edarkan SabuPolisi menunjukkan barang bukti sabu. IDN Times/Imron
Kepada polisi, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari salah satu bandar asal Madura. Sang bandar pun sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lamongan.
 
"Jadi pelaku ini pesan barang dari bandar, datang ke Madura dan mengambil pesanannya. Agar tidak ketahuan polisi, modus para bandar asal Madura ini meletakkan barang di pinggir jalan, kemudian barang itu lalu diambil oleh AS," terangnya.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu ke Penjara Biltar, Samarkan Sabu dalam Pasta Gigi

3. Polisi amankan 100 gram sabu dari tangan pelaku

Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Polisi Lamongan karena Edarkan SabuAS pengedar sabu diamankan polisi. IDN Times/Istimewa
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain, sabu seberat 100 gram yang telah dibungkus plastik menjadi sembilan bagian, satu unit timbangan digital, handphone, dan sebuah sepeda motor matik.
 
 "Pelaku sendiri sejak bebas dari penjara dirinya sudah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali. Dua kali bisa lolos dari endusan petugas, tapi pas transaksi ketiga kalinya berhasil kami tangkap," jelasnya.
 

Baca Juga: Terpidana Mati Narkoba yang Kabur Diduga Berada di Hutan Bogor

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya