Lagi, Pengiriman Baby Lobster Ilegal Digagalkan Polres Trenggalek

Sempat timbulkan gejolak di kalangan nelayan

Trenggalek, IDN Times - Polres Trenggalek kembali menggagalkan pengiriman baby lobster ilegal. Dua orang pelaku berinisial JA dan AB ditangkap polisi saat hendak mengirim ribuan ekor baby lobster tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB). Total ada 38.200 ekor baby lobster jenis pasir dan mutiara yang disita polisi.

1. Hendak dikirim ke pengepul

Lagi, Pengiriman Baby Lobster Ilegal Digagalkan Polres TrenggalekKapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring saat menunjukkan baby lobster ilegal yang hendak dikirim, IDN Times/ istimewa

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat hendak mengirim baby lobster ke seorang pengepul berinisial SU di wilayah Kecamatan Panggul. Pelaku sempat menunjukan surat keterangan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Namun, setelah diperiska lebih lanjut, surat tersebut tidak sesuai dengan asal pengambilan benih.

"Selain tidak dilengkapi Surat Keterangan Asal Benih, KUB (Kelompok Usaha Bersama) yang tertera dalam juga tidak sesuai dengan asal pengambilan benih," jelasnya, Jumat (18/9/2020).

2. Pelaku lama dan pernah ditangkap polisi

Lagi, Pengiriman Baby Lobster Ilegal Digagalkan Polres TrenggalekKapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring saat menunjukkan baby lobster ilegal yang hendak dikirim, IDN Times/ istimewa

Salah satu pelaku, JA juga diketahui merupakan pelaku lama dan pernah menjalani hukuman karena kasus serupa pada  2016 lalu. Saat itu JA mengaku hanya berperan sebagai kurir dan ditangkap oleh Polres Sidoarjo.

JA diketahui membeli baby lobster dari sejumlah nelayan di wilayah Munjungan, lalu menjualnya ke pengepul. "Kalau dirupiahkan, nominal baby lobster yang akan dikirim ke pengepul mencapai Rp116 juta," imbuhnya.

Baca Juga: Kisruh Izin Ekspor Benih Lobster, Ngabalin Minta Susi Tak Ikut Campur

3. Terbukti melanggar Permen Perikanan dan Kelautan 

Lagi, Pengiriman Baby Lobster Ilegal Digagalkan Polres TrenggalekKapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring saat menunjukkan baby lobster ilegal yang hendak dikirim, IDN Times/ istimewa

Pengungkapan kasus ini sempat memicu gejolak di kalangan nelayan di tiga kecamatan yang ada di pesisir selatan Trenggalek. Mulai dari Panggul, Munjungan, hingga Watulimo. Ribuan nelayan dilaporkan sempat bergerak untuk mendatangi kantor polisi, karena menganggap perdagangan benur maupun baby lobster sudah dilegalkan pemerintah.

Namun, polisi berhasil meyakinkan nelayan bahwa pengungkapan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur. Peraturan yang dilanggar adalah peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020. Polisi akan bekerja sama dengan Pengawasan Smberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam menangani kasus ini.

"Untuk masyarakat, informasi yang diterima seolah kami melakukan tindakan yang tidak profesional. Tapi setelah kami melakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan melanggar ketentuan yang berlaku seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020," tegas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 tersebut.

Baca Juga: Penyelundupan 38 Ribu Benih Lobster Lewat Bandara Juanda Digagalkan

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya