Kejanggalan Daftar Pemilih di Pilbup Blitar, KPU Sudah Memperbaiki

Sempat ditemukan pemilih di atas 500 tahun

Blitar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan sejumlah kejanggalan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh KPU setempat. Mereka menemukan adanya pemilih berusia di atas 500 tahun dan puluhan anak di bawah umur yang menjadi pemilih. Atas temuan tersebut KPI Kabupaten Blitar langsung merespons dengan memperbaiki data pemilih.

1. Sempat ditemukan 17 pemilih di atas 500 tahun

Kejanggalan Daftar Pemilih di Pilbup Blitar, KPU Sudah MemperbaikiIlustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga, Bawaslu Kabupaten Blitar, Priya Hari Santosa menjelaskan, pihaknya menemukan 17 pemilih berusia 500 tahun dalam DPSHP. Selain itu, terdapat 186 pemilih berusia antara 100 sampai 500 tahun dan 47 orang di bawah umur menjadi pemilih. Terdapat pula 5 orang yang sudah meninggal dunia, namun masih tercantum dalam daftar tersebut.

"Dari hasil pengawasan, pencermatan, dan analisis Bawaslu terhadap DPSHP, ditemukan pemilih dengan usia tidak wajar di atas lima ratus tahun dan beberapa temuan lainnya," terangnya, Jumat (16/10/2020).

2. Ditemukan juga data pemilih ganda

Kejanggalan Daftar Pemilih di Pilbup Blitar, KPU Sudah MemperbaikiBawaslu Kabupaten Blitar, IDN Times/ istimewa

Bawaslu juga menemukan terdapat anomali atau kerusakan data pada sejumlah pemilih. Yakni rusak berdasarkan kode nomor kartu keluarga (NKK), sebanyak 438. Serta 81 pemilih memiliki tanggal lahir 000. Terdapat pula data ganda pada 10.208 pemilih, 5 orang pindah domisili, kesalahan format tanggal lahir pada 82 orang, serta 1 dengan kesalahan detail Nomor KK/Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kemudian kami kirimkan saran perbaikan. Ada dua saran perbaikan yang sudah kami sampaikan ke KPU," tuturnya.

Baca Juga: Gak Jadi Resign, Kasat Sabhara Polres Blitar: No Comment

3. KPU sudah lakukan perbaikan dan sudah ditetapkan 

Kejanggalan Daftar Pemilih di Pilbup Blitar, KPU Sudah MemperbaikiIlustrasi Pilkada Serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ruli Kustatik mengatakan, saran yang dilayangkan Bawaslu sudah langsung diperbaiki pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu. Hasilnya, pemilih berusia di atas 500 tahun sudah tidak ada. Dari 17 orang temuan Bawaslu 2 di antaranya sudah meninggal, 14 salah input, dan satu pemilih berusia 100-500 tahun.

Hasil perbaikan data melalui verifikasi faktual di lapangan ini kemudian masuk dan ditetapkan dalam DPT pada 15 Oktober 2020. Melalui rapat pleno, jumlah DPT yang ditetapkan ialah 961.971 pemilih.

"Masyarakat yang belum masuk DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat harus memiliki KTP Kabupaten Blitar," jelas Ruli.

Baca Juga: Horor! Teror Mistis di KPU Kota Blitar, Ditemukan Kembang dan Boneka

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya