Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Tulungagung

Baru terbuka saat polisi merilis kasusnya
Tulungagung, IDN Times - Polres Tulungagung merilis kasus pembunuhan yang menewaskan Nikmatur Rohmah (45), ibu rumah tangga asal Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Senin (23/11/2020). Tersangkanya adalah Budi Santoso (28), tetangga korban.
 
Ada fakta baru yang terungkap saat rilis tersebut. Budi mengaku berniat mencuri rumah korban. Dia juga menyukai Nikmatur, meski usianya terpaut jauh.

1. Bersembunyi di bawah kolong ranjang

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di TulungagungTersangka pembunuh ibu rumah tangga, IDN Times/ Bramanta

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, Budi sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Sepekan sebelum eksekusi, dia sudah mempelajari situasi rumah korban.

Saat korban sedang salat Isya di musala, Budi menyelinap diam-diam ke dalam rumah yang tidak terkunci. Selanjutnya, dia bersembunyi di kolong ranjang. Saat korban pulang ke rumah, tersangka keluar dari kolong dan langsung membekapnya.

"Korban berontak dan berteriak minta tolong. Tersangka kemudian memukuli kepala korban dengan bor listrik, kursi kecil, dan tang hingga meninggal dunia," jelas Budi.

2 . Tersangka mengaku berniat mencuri dan menyukai korban

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di TulungagungPolisi menunjukkan barang bukti, IDN Times/Bramanta
Setelah korban meninggal, tersangka lalu kabur ke sungai untuk membersihkan pakaiannya yang terkena cipratan darah korban. Setelah itu, korban pulang ke rumah. Tersangka awalnya mengaku dendam dengan suami korban karena kerap diejek saat sedang mengambil air di masjid.
 
Belakangan, dia mengaku berniat mencuri di rumah korban. Namun, berdasarkan hasil olah TKP, tidak ada barang di rumah korban yang hilang. Saat ditanya Handono, tersangka bahkan mengaku menyukai korban dan cemburu dengan suaminya.
 
"Pengakuan tersangka ini baru kami dengar saat rilis tadi. Kami akan lakukan pendalaman lagi terkait keterangan tersebut," imbuh Handoko.
 

3. Dijerat pasal pembunuhan berencana

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di TulungagungTersangka pembunuh ibu rumah tangga, IDN Times/ Bramanta

Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP. Bukti-bukti yang didapat polisi di TKP, perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana. Budi pun terancam hukuman mati.

Sebelumnya, jenazah korban ditemukan oleh suaminya, saat pulang usai menghadiri acara yasinan pada Kamis (19/11/2020) malam. Suami korban curiga karena pintu depan dalam kondisi terkunci. Setelah mengintip dari jendela, dia melihat Nikmatur sudah tergeletak, meninggal bersimbah darah.

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya