Edarkan Sabu, Dua Warga Tulungagung Ditangkap Polres Trenggalek

Dua paket sabu diamankan

Trenggalek, IDN Times - Satreskoba Polres Trenggalek menangkap dua pengedar sabu yang banyak meresahkan masyarakat. Kedua bandar tersebut berinisial EF dan AR, keduanya merupakan warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing masing 0,98 dan 0,99 gram.

1. Sabu hendak diantar ke Ponorogo 

Edarkan Sabu, Dua Warga Tulungagung Ditangkap Polres TrenggalekDua pengedar sabu ditangkap Satrekoba Polres Trenggalek, IDN Times/ istimewa

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal saat petugas menangkap EF di Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Kelutan. Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka EF mengaku mendapatkan barang dari AR. Sabu yang dibawa oleh EF ini rencananya akan dikirim ke Ponorogo.

"Jadi sabu tersebut merupakan pesanan seseorang di Ponorogo, rencananya akan diantarkan oleh EF," kata Doni, Rabu (22/7/2020).

2. Pesanan kekasih yang dikenal lewat media sosial

Edarkan Sabu, Dua Warga Tulungagung Ditangkap Polres TrenggalekDua pengedar sabu ditangkap Satrekoba Polres Trenggalek, IDN Times/ istimewa

Di hadapan petugas, tersangka EF mengaku baru pertama kali melakukan transaksi. Sabu tersebut dipesan oleh kekasihnya yang dikenal melalui media sosial. Kekasihnya tersebut minta EF untuk mencarikan sabu yang akan dibelinya. Tersangka kemudian menyuruh AR untuk mendapatkan barang haram tersebut.

"Tersangka EF membeli dua paket sabu ke AR ini seharga Rp2,3 juta," imbuhnya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tembak Mati Dua Pengedar Sabu-sabu

3. Terhimpit kebutuhan ekonomi, nekat edarkan sabu

Edarkan Sabu, Dua Warga Tulungagung Ditangkap Polres TrenggalekDua pengedar sabu ditangkap Satrekoba Polres Trenggalek, IDN Times/ istimewa

Sementara tersangka AR mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu-sabu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sistem ranjau. Barang yang sudah disepakati diletakkan di pot tanaman, di dalam terminal Gayatri Tulungagung.

Tersangka nekat menjalani bisnis haram ini karena kepepet kebutuhan sehari-hari setelah pulang merantau. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Tapi kami masih kembangkan lagi pengakuan tersangka ini. Kuat dugaan ada sindikat pengedar narkoba lain yang berkaitan," tegas perwira polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Baca Juga: Simpan Sabu-sabu di Bungkus Rokok, Pria di Kediri Dibekuk Polisi

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya