Apes, Maling Asal Lumajang Kepergok Warga Saat Bawa Kabur Motor Curian

Tersangka mengaku baru pertama kali mencuri

Lamongan, IDN Times - Eko Irianto (55) pria asal Desa Pronojiwo, Kabupaten Lumajang kepergok warga saat hendak membawa kabur motor hasil curiannya di Desa Semampirrejo, Sambeng, Kabupaten Lamongan. Bahkan pria yang setiap harinya bekerja sebagai penjaga alat berat di Kabupaten Kediri tersebut nyaris jadi bulan-bulanan warga.

1. Tersangka menggasak motor milik ibu-ibu 

Apes, Maling Asal Lumajang Kepergok Warga Saat Bawa Kabur Motor CurianPolisi mengamankan tersangka pencurian sepeda motor. IDN Times/Istimewa

Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat pelaku berjalan di sekitaran Pasar Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Pelaku kemudian berhenti di depan sebuah rumah milik Golip.

"Setelah berada di TKP, pelaku ini menunggu motor yang hendak dicurinya. Nah saat itu datanglah ibu-ibu membawa motor Vario dan meninggalkan motornya di luar, kemudian korban masuk ke dalam pasar," jelas Harun, Jumat (23/10/2020).

2. Pelaku terjatuh saat melarikan diri 

Apes, Maling Asal Lumajang Kepergok Warga Saat Bawa Kabur Motor CurianPolisi mengamankan tersangka pencurian sepeda motor. IDN Times/Istimewa

Setelah korbannya masuk ke dalam pasar, pelaku kemudian mendekati motor dan memasukkan kunci T yang sudah dimodifikasi. Pelaku secara perlahan-lahan menuntun motor tersebut. Apes, warga memergokinya. Lantaran panik, pelaku lari meninggalkan motor hingga terjatuh.

Baca Juga: Dua Anaknya Curi Motor, Pria di Tulungagung Dianiaya Hingga Tewas

3.Tersangka nekat mencuri karena ingin memiliki motor 

Apes, Maling Asal Lumajang Kepergok Warga Saat Bawa Kabur Motor CurianPolisi mengamankan tersangka pencurian sepeda motor. IDN Times/Istimewa

Tersangka mengaku nekat mencuri karena ingin memiliki sepeda motor yang akan digunakan untuk bekerja setiap harinya. Pencurian itu merupakan pertama kali yang dilakukan oleh pelaku. Ia pun mengaku kapok.

"Selain ingin memiliki motor, pelaku ini juga mengaku bahwa motor yang dicurinya itu buat bekerja," imbuh polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

4. Pelaku terancam hukuman 7 tahun

Apes, Maling Asal Lumajang Kepergok Warga Saat Bawa Kabur Motor CurianPolisi mengamankan tersangka pencurian sepeda motor. IDN Times/Istimewa

Dari hasil keterangan pelaku, bahwa aksi pencurian sepeda motor tersebut baru pertama kali dilakukan dan aksinya itu diketahui warga. Tersangka sendiri, lanjut Harun akan dikenakan Pasal 363 ayat 5e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Ya kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati menaruh motor, kalau bisa motor tersebut dikasih pengaman atau kunci ganda," pungkasnya.

Baca Juga: Fotografer Lamongan yang Cabuli 16 Model akan Dites Kejiwaan

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya