Akan Diedarkan saat Tahun Baru, Polres Bondowoso Sita Ribuan Pil Koplo

Pengedar masih seorang mahasiswa

Bondowoso, IDN Times - Polres Bondowoso menyita ribuan pil koplo berlogo Y dan DMP. Pil koplo tersebut diamankan dari tangan MH, (20). Rencananya, obat terlarang itu akan diedarkan saat malam tahun baru. 

"Petugas mengamankan seorang pengedar dan menyita 2.000 butir pil logo Y dan DMP yang diduga akan diedarkan pada malam pergantian tahun," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Rabu (16/12/2020).

1. Tersangka berstatus mahasiswa

Akan Diedarkan saat Tahun Baru, Polres Bondowoso Sita Ribuan Pil KoploPelaku pengedar pil koplo merupakan mahasiswa. IDN Times/Istimewa

Tersangka MH merupakan warga Probolinggo dan masih berstatus sebagai mahasiswa. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Kelurahan Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.

"Dari hasil penyidikan, tersangka masih berstatus mahasiswa, mengaku melayani pembelian dalam bentuk kaleng. Ada dua kaleng, kaleng pertama itu berisi pil logo Y 1.000 butir, dan satunya lagi pil logo DMP 1.000 butir," katanya.

2. Sita ribuan pil

Akan Diedarkan saat Tahun Baru, Polres Bondowoso Sita Ribuan Pil KoploPelaku pengedar pil koplo merupakan mahasiswa. IDN Times/Istimewa

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan ribuan pil, 1 lembar bukti transfer, dan 1 unit handphone yang digunakan sebagai komunikasi transaksi dengan pembeli di Bondowoso.

"Sekarang kami tengah kembangkan kasus ini. Apakah ada kemungkinan lainnya," ujarnya. 

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bondowoso Ditangkap

3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Akan Diedarkan saat Tahun Baru, Polres Bondowoso Sita Ribuan Pil KoploPelaku pengedar pil koplo merupakan mahasiswa. IDN Times/Istimewa

Ia mengatakan, momen pergantian tahun memang rawan terjadi peredaran narkoba dengan memanfaatkan berbagai celah. 

"Karena itu kami akan meningkatkan kewaspadaan jelang pergantian tahun," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, pelaku terkena Pasal 197 subs 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. 

Baca Juga: Wajib Dikunjungi, 9 Air Terjun di Bondowoso Ini Bak Surga Tersembunyi

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya