Waspada! Pencuri Modus Pendataan Dinsos

Sasar warga yang sudah lansia sebagai korban

Trenggalek, IDN Times – Satreskrim Polres Trenggalek membekuk komplotan pencuri dengan modus pendataan bantuan sosial. Sebanyak 4 orang tersangka yakni ARK (28) warga Kota Bandung, BK (30) warga Kabupaten Manggarai Timur,D (24) warga Kabupaten Karanganyar dan SDCP (21) warga Kabupaten Pasuruan, ditangkap saat mereka sedang mengembalikan mobil rental yang digunakan untuk beraksi. Komplotan pencuri ini menggasak perhiasan dan uang tunai jutaan rupiah milik korban. Mereka menyasar kaum lansia sebagai korbannya.

1. Mengaku petugas Dinsos dan bertanya perihal Bansos ke korban

Waspada! Pencuri Modus Pendataan DinsosKomplotan pencuri modus pendataan bansos ditangkap polisi. IDN Times/ istimewa

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan komplotan ini menjalankan aksi pencurian dengan modus mengaku sebagai petugas dari Dinas Sosial. Mereka berpura-pura sedang mendata penerima bantuan sosial. Mereka mendatangi korban yang rata-rata berusia lanjut, dan menanyakan perihal bantuan sosial yang diterima selama pandemi COVID-19. Pelaku kemudian meminta korban melepas seluruh perhiasan yang menempel di badan dan menyimpan di kamar. Setelah itu pelaku mengajak korban keluar rumah untuk membuat video.

"Saat membuat video tersebut salah satu pelaku masuk ke rumah dan mengambil kembali perhiasan dan uang tunai korban, setelah membuat video mereka langsung pamit dan masuk ke mobil," ujarnya, Senin (11/04/2022).

2. Tiga warga Trenggalek jadi korban dalam sehari

Waspada! Pencuri Modus Pendataan DinsosIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Komplotan ini berhasil memperdayai sedikitnya tiga orang warga di tiga lokasi yang berbeda yakni warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Desa Pucanganak Kecamatan, Tugu dan Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek dalam waktu satu hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka BK bertindak sebagai otak aksi pencurian ini. Sedangkan tersangka SDPC bertindak sebagai penunjuk sasaran, karena pernah menjadi sales regulator gas elpiji di wilayah Trenggalek. "Sehingga tersangka hapal medan dan mengetahui sasaran mana saja yang tepat, mereka menyasar para lansia," tuturnya.

3. Minta masyarakat waspada modus kejahatan baru

Waspada! Pencuri Modus Pendataan DinsosKomplotan pencuri modus pendataan bansos ditangkap polisi. IDN Times/ istimewa

Polisi berhasil membekuk tersangka saat sedang mengembalikan mobil rental di wilayah Kabupaten Magelang. Mobil tersebut digunakan komplotan ini saat menjalankan aksinya. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan emas. Para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan orang baru, ragam modus kejahatan terjadi saat ini," pungkasnya.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya