Viral Pamer Alat Vital, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Ia akan menjalani pemeriksaan kejiwaan dahulu

Tulungagung, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Gondang, Kabupaten Tulungagung, menangkap pelaku eksibisionis yang meresahkan warga. Pelaku diketahui berinisial AP (44), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Video aksi tak senonohnya dengan memamerkan alat vital pada dua orang perempuan pengendara motor viral di dunia maya, sejak Selasa (01/02/2022) kemarin. Polisi sendiri berencana memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Malang.

1. Aksi dilakukan pelaku Senin siang

Viral Pamer Alat Vital, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan GaibKapolsek Gondang, AKP Suwancono. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kapolsek Gondang, AKP Suwancono menerangkan, aksi ini dilakukan oleh pelaku pada Senin (31/01/2021) lalu siang hari, di ruas jalan Desa Bendo, Kecamatan Gondang. Saat itu dua orang perempuan yang menjadi korban,sedang berboncengan.

Pelaku kemudian membuntuti korban dan saat berada disampingnya langsung mengeluarkan alat kelaminnya. Korban yang sempat merekam perbuatan pelaku ini kemudian memviralkannya melalui media sosial. "Setelah kita menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku hari Rabu kemarin di sebuah warung kopi," ujarnya, Kamis (03/02/2022).

2. Mengaku mendapatkan bisikan makhluk halus

Viral Pamer Alat Vital, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan GaibMotor yang digunakan oleh pelaku eksibisionis di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan bisikan halus untuk melakukan perbuatan tak senonoh ini. Pria yang sehari-hari bekerja mencari kroto ini juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun polisi sendiri masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Beberapa saksi termasuk pihak keluarga pelaku dimintai keteranganya.

"Masih kita dalami lagi, yang jelas pelaku sudah kita amankan," tuturnya.

Baca Juga: Pamit Beli Sepatu, Warga Tulungagung Ditemukan Tewas di Sungai

3. Terancam hukuman 10 tahun penjara

Viral Pamer Alat Vital, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan GaibRuang pemeriksaan di Polsek Gondang. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Polisi berencana akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku, ke sebuah RSJ di Malang. Pemeriksaan ini perlu dilakukan mengingat aksi pelaku sangat tidak lazim. Pelaku juga terancam dikenakan pasal 36 UU no 4 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman pidana kurung selama 10 tahun.

"Hasil pemeriksaan jiwa nanti akan kita gelar perkarakan, ancamannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya sebuah video aksi eksibisionis di Tulunagung menjadi viral di dunia maya. Pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna putih dan mengenakan helm, mengeluarkan alat kelaminnya di samping pengendara motor perempuan. Korban yang sempat merekam aksi tak senonoh pelaku, kemudian mengunggahnya di media sosial.

Baca Juga: Polisi Tulungagung Kejar Pelaku Ekshibionis yang Viral

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya