Tunggakan Premi Peserta BPJS Kesehatan Tulungagung Capai Rp16,39 M

BPJS Kesehatan berikan fasilitas relaksasi pembayaran

Tulungagung, IDN Times - Selama masa pandemik COVID-19 ini, tunggakan pembayaran premi peserta BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung mencapai 28,36 persen. Jumlah tersebut jika dirupiahkan sebesar Rp16,39 Miliar.

Pihak BPJS Kesehatan sendiri memberikan program relaksasi, bagi peserta yang memiliki tunggakan di atas enam bulan. Dengan program tersebut mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan, dengan membayar tunggakan premi selama enam bulan dan sisanya bisa dicicil.

1. Terdiri dari tiga wilayah cakupan BPJS Kesehatan Tulungagung

Tunggakan Premi Peserta BPJS Kesehatan Tulungagung Capai Rp16,39 MMasyarakat mengurus di Kantor BPJS Kesehatan Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tulungagung, M Idar Aries Munandar menjelaskan jumlah tunggakan premi peserta ini berasal dari tiga wilayah yakni Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan. Untuk Tulungagung jumlah tunggakan sebanyak Rp8,723.5 miliar.

Sedangkan Trenggalek dan Pacitan masing-masing menyumbang tunggakan sebesar Rp3,411 miliar serta Rp4,254 miliar. "Itu data global piutang peserta JKN-KIS di BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung hingga periode akhir Agustus kemarin," ujarnya, Senin (05/5/2020).

2. Berikan relaksasi untuk peserta PBPU dan PPU BU

Tunggakan Premi Peserta BPJS Kesehatan Tulungagung Capai Rp16,39 MMasyarakat mengurus di Kantor BPJS Kesehatan Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Program relaksasi tersebut berlaku untuk kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Mereka diharuskan mendaftarakan diri untuk mengikuti relaksasi ini.

Mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan syarat membayar selama 6 bulan. Sebelumnya peserta diharuskan melunasi pembayaran premi terlebih dahulu untuk memperoleh layanan kesehatan.

Namun, dalam program relaksasi ini mereka cukup membayar enam bulan dan sisanya bisa dilunasi dengan cara dicicil maksimal hingga akhir 2021. "Pendaftaran relaksasi tunggakan diberikan hingga batas waktu Desember 2020, dan sisa tunggakannya harus dilunasi paling lambat 31 Desember 2021," jelasnya.

Baca Juga: Menyayat Nurani! Viral Polisi Dangdutan di Tulungagung dan Pasuruan 

3. Status kepesertaan bisa langsung aktif

Tunggakan Premi Peserta BPJS Kesehatan Tulungagung Capai Rp16,39 MMasyarakat mengurus di Kantor BPJS Kesehatan Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Program relaksasi tunggakan itu telah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan program ini bisa mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Setelah disetujui, peserta dipersilahkan untuk membayar tunggakan selama 6 bulan. "Setelah itu status kepesertannya bisa langsung aktif dan mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Baca Juga: Pulang ke Salatiga, Karyawan BPJS Lamongan Tertular COVID-19

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya