Tersangka Pesta Ulang Tahun Viral, Kades di Tulungagung Tidak Dipecat

Akan tunjuk Plt selama tersangka menjalani masa hukuman

Tulungagung, IDN Times - Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Hariyanto (51) yang menjadi tersangka kasus video viral pesta ulang tahun dipastikan tidak akan kehilangan jabatannya. Dia masih tetap menjabat sebagai kepala desa. Namun, lantaran harus menjalani hukuman setahun, posisinya untuk sementara akan digantikan oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).

1. Setelah keluar penjara bisa menjabat lagi

Tersangka Pesta Ulang Tahun Viral, Kades di Tulungagung Tidak DipecatLokasi wisata waterpark di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Eko Asistono memastikan bahwa tersangka tidak akan dipecat, meski terjerat kasus hukum. Hariyanto sendiri terancam hukuman 1 tahun penjara. Sesuai aturan yang berlaku, seorang kepala desa bisa diberhentikan jika sedang terkena pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Jadi kalau nanti putusan pengadilan yang bersangkutan dipenjara, akan diangkat pelaksana tugas. Setelah keluar dari penjara nanti bisa menjabat lagi," ujarnya, Rabu (10/2/2021).

2. Tidak akan beri bantuan hukum

Tersangka Pesta Ulang Tahun Viral, Kades di Tulungagung Tidak DipecatLokasi wisata waterpark di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta

Eko menjelaskan, terdapat mekanisme tersendiri untuk penunjukan Plt. Pihak kecamatan akan mengusulkan Plt kepala desa ke nupati melalui DPMD.

Terkait kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan oleh tersangka, dengan tegas Eko menyatakan Pemkab Tulungagung tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun. Menurutnya seorang Kepala Desa seharusnya bisa memberikan contoh positif kepada masyarakat.

"Saya tegaskan, silakan kalau ada yang menyusul menjadi tersangka. Kades kan seharusnya menjadi contoh bagi warganya," tegas Eko.

Baca Juga: Ultah Picu Kerumunan Viral, Pemilik Hajat dan Tempat Wisata Disanksi

3. Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Hariyanto sebagai tersangka

Tersangka Pesta Ulang Tahun Viral, Kades di Tulungagung Tidak DipecatScreenshoot video pesta ulang tahun di Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (5/2/2021), Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Hariyanto sebagai tersangka pesta ulang tahun yang viral di media sosial. Pesta itu digelar pada 6 Januari 2021. Pada pesta tersebut para tamu undangan tampak berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Hariyanto merupakan pemilik Paradise Night, lokasi pesta ulang tahun. Lokasinya berada di desa yang dipimpin Hariyanto.

Baca Juga: Viral Pesta Ultah di Tulungagung, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya