Tersangka Pembunuh Ibu Kos di Tulungagung Jalani Rekonstruksi

Perankan 62 adegan

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Miratun (65), warga lingkungan 6, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus tersebut polisi menghadirkan tersangka Rian Dicky Vebriatanto (25) yang merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Sebanyak 62 adegan diperankan oleh tersangka.

1. Perankan pembunuhan mulai adegan ke 20

Tersangka Pembunuh Ibu Kos di Tulungagung Jalani RekonstruksiTersangka pembunuh ibu kos di Tulungagung jalani rekontruksi, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat jalannya proses pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. Dalam rekonstruksi ini, tersangka mulai membunuh korban pada adegan ke 20.

Tersangka mencekik korban dari samping. Karena korban memberontak, tersangka kemudian menindih korban hingga tulang rusuknya patah. "Kemudian korban dipindahkan ke dalam kamar dan ditutup dengan bantal dan kasur lipat," ujarnya, Selasa (31/03/2020).

2. Tidak ada fakta baru, rekonstruksi sesuai BAP

Tersangka Pembunuh Ibu Kos di Tulungagung Jalani RekonstruksiTersangka pembunuh ibu kos di Tulungagung jalani rekontruksi, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tersangka kemudian melucuti semua perhiasan yang menempel di tubuh korban. Setelah itu, tersangka menutup pintu kamar dan menguncinya dari luar. Pria yang sehari hari bekerja serabutan ini lalu keluar meninggalkan rumah. "Semua yang diperankan dalam rekontruksi ini sesuai dengan hasil BAP, tidak ada fakta baru yang muncul," imbuhnya.

3. Motif ingin kuasai harta korban

Tersangka Pembunuh Ibu Kos di Tulungagung Jalani RekonstruksiTersangka pembunuh ibu kos di Tulungagung jalani rekontruksi, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dari hasil pemeriksaan polisi, motif utama pembunuhan ini murni karena tersangka ingin menguasai harta korban. Tersangka sebelumnya pernah tinggal kos di rumah korban dan melakukan aksi pencurian. Karena berhasil mencuri, tersangka ingin mengulangi perbuatannya.

Awalnya tersangka mengaku hanya berniat ingin mencuri, namun saat menggeledah rumah tidak menemukan adanya perhiasan. Tersangka lalu ingat masih ada perhiasan yang menempel di tubuh korban. "Tersangka menunggu korban pulang ke rumah dan langsung mencekik dan mengambul semua perhiasan," imbuhnya.

Sebelumnya jenazah korban ditemukan oleh salah seorang penghuni kos, pada Jumat (14/02). Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi ditutupi kasur lipat. Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka satu minggu kemudian. Akibat perbuatannya ini, korban dijerat dengan pasal 351 (3) dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.

Baca Juga: Ingin Kuasai Harta, Pemuda Ini Bunuh Ibu Kosnya di Tulungagung

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya