Terlacak dari Barang Curian, Komplotan Pencuri di Kediri Diringkus  

1 eksekutor dan 3 penadah diamankan

Kediri, IDN Times - Komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Sebanyak 4 tersangka yakni RH (37) warga Maluku Utara, HMS (30) dan KAW (31) warga Malang serta EP (48) warga Sidoarjo berhasil diamankan oleh polisi. Tersangka RH diketahui merupakan otak dan eksekutor dalam kasus ini. Sedangkan sisanya berperan sebagai penadah barang yang dicuri RH.

1. Kasus pencurian terjadi Oktober 2021

Terlacak dari Barang Curian, Komplotan Pencuri di Kediri Diringkus  Polres Kediri Kota meriling ungkap kasus pencurian modus pecah kaca mobil. IDN Times/ istimewa

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, menerangkan kasus ini bermula dari kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil, yang terjadi pada bulan Oktober 2021 lalu. Saat itu korban kehilangan sebuah tablet yang diletakkan di dalam mobil. Korban memarkirkan mobilnya sebelah selatan simpang tiga Jl. Penanggungan Gg. II Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. "Setelah menerima laporan kami langung melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya, Jumat (14/01/2022).

Baca Juga: Insiden Mengerikan dan 2 Kartu Merah Warnai Laga Persik Kediri

2. Terungkap setelah tablet korban terdeteksi

Terlacak dari Barang Curian, Komplotan Pencuri di Kediri Diringkus  Polres Kediri Kota meriling ungkap kasus pencurian modus pecah kaca mobil. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan penyelidikan, tablet milik korban diketahui berada di wilayah Malang. Petugas lalu menangkap HMS. Dari hasil pemeriksaan HMS ternyata diketahui hanya sebagai penadah. Dia membeli tablet tersebut dari KAW dengan harga Rp 1.100.000. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di wilayah Malang. Setelah diperiksa KAW mengaku mendapat barang dari EP. Tidak ingin berhenti sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. Dari pengakuan EP, jika dia disuruh RH untuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RH beserta barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam," tuturnya.

3. Rusak kaca mobil dengan obeng

Terlacak dari Barang Curian, Komplotan Pencuri di Kediri Diringkus  Polres Kediri Kota meriling ungkap kasus pencurian modus pecah kaca mobil. IDN Times/ istimewa

Dalam melakukan aksinya RH berperan sebagai eksekutor melakukan aksi bersama seorang temannya berinisial M, yang saat ini telah diamankan oleh Polres Mojokerto. RH berperan mengambil dengan cara merusak kaca mobil dengan menggunakan alat obeng, sementara M berperan mengawasi dan menyetir sepeda motor. Atas perbuatannya tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP. "Untuk para penadah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Kesenian di Kediri yang Masih Terjaga Kelestariannya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya