Sidang Kasus Suap Mantan Ketua DPRD Tulungagung Berlangsung Online

Tiga saksi ikuti sidang dari Tulungagung

Tulungagung, IDN Times - Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi ini digelar secara online. Sebanyak tiga saksi mengikuti sidang dari Tulungagung, dua saksi dari Lapas Sidoarjo, dan terdakwa dari Rutan Polda Jatim. Untuk di Tulungagung, pihak pengadilan Tipikor meminjam tempat di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Tulungagung.

Saksi yang dihadirkan mengikuti jalannya sidang dari PN Tulungagung ini adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Hendri Setiawan, Staf BPKAD, Jamani dan Kabid Binamarga Dinas PUPR Tulungagung, Sukardji. Selain mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno menjadi ikut memberikan kesaksian dari dalam Lapas Sidoarjo.

1. Terdakwa setiap tahun mendapat Rp1 miliar

Sidang Kasus Suap Mantan Ketua DPRD Tulungagung Berlangsung OnlineTiga saksi ikuti sidang online kasus suap mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, IDN TImes/ Bramanta Pamungkas

Dalam kesaksiannya, Hendri Setiawan menjelaskan alur pemberian uang terhadap terdakwa Supriyono, mulai dari tahun 2015 hingga 2018. Uang tersebut diberikan agar proses pembahasan APBD berjalan lancar. Setiap tahun mereka memberikan uang sebesar Rp1 miliar dan langsung diterima oleh terdakwa. "Pemberian biasanya setahun tiga kali yakni sekitar bulan april, menjelang hari raya dan akhir tahun, jumlah total Rp1 miliar," ujarnya Selasa (14/04).

Uang tersebut dikumpulkan dari besaran fee pelaksanaan proyek di Dinas PUPR setempat. Setiap kontraktor pemenang lelang diharuskan menyetor fee sebesar 15 persen dari nilai proyek. Dari jumlah tersebut, 10 persen harus disetor di awal, dan lima persen di akhir. Uang tersebut kemudian diserahkan ke Hendri untuk selanjutnya disimpan. "Uang itu digunakan untuk beragam kebutuhan seperti untuk uang ketok palu ke terdakwa," imbuhnya.

2. Terdakwa membantah semua kesaksian

Sidang Kasus Suap Mantan Ketua DPRD Tulungagung Berlangsung OnlineSidang online kasus suap mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, terdakwa Supriyono membantah semua keterangan yang diberikan oleh semua saksi. Supriyono yang mengikuti proses persidangan online dari dalam rutan Polda Jawa Timur ini akan memberikan pembelaan terhadap keterangan saksi ini. "Semua yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan ini tidak betul yang mulia, saya akan memberikan keterangan," tuturnya.

Baca Juga: Bertambah 4, Pasien Positif COVID-19 di Tulungagung Jadi 14 Orang

3. Pihak PN hanya meminjamkan tempat

Sidang Kasus Suap Mantan Ketua DPRD Tulungagung Berlangsung OnlineTiga saksi ikuti sidang online kasus suap mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, IDN TImes/ Bramanta Pamungkas

Sidang yang diketuai oleh hakim Eva Yustistiana ini berlangsung selama hampir 4 jam. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu Humas PN Tulungagung, Yuri Ardiansyah mengaku pihaknya hanya meminjamkan tempat saja. Peralatan lain untuk telecomference pihak Tipkor membawa sendiri. "Kita hanya meminjamkan tempat saja, untuk alat karena terbatas mereka membawa sendiri," pungkasnya.

Baca Juga: Corona, Sidang Paripurna Pertanggungjawaban Bupati Madiun Tertunda

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya