Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penghinaan di Media Sosial

Tersangka merendahkan profesi perawat

Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seseorang yang terbukti melakukan penghinaan di media sosial. Tersangka diketahui berinisial KT(33), warga Desa Pandean, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Dia ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana ITE terkait kesusilaan, penghinaan dan pencemaran nama baik.

1. Tersangka mengomentari unggahan di facebook

Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penghinaan di Media SosialSatreksrim Polres Trenggalek tangkap pelaku penghinaan di media sosial, IDN Times/ istimewa

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seseorang yang merasa terhina dengan komentar tersangka di salah satu grup Facebook.

"Dalam komentarnya tersangka menuliskan kalimat yang tidak pantas, serta menghina, merendahkan profesi orang lain," jelasnya, Rabu (18/3).

2. Libatkan tim ahli ITE dan bahasa

Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penghinaan di Media SosialTersangka penghinaan di media sosial yang ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek, IDN Times/ istimewa

Postingan yang dikomentari oleh tersangka ini merupakan surat terbuka yang ditujukan kepada RSUD Dr Soedomo Trenggalek. Tersangka lalu berkomentar dengan nada merendahkan perawat di rumah sakit tersebut. Tersangka menuliskan komentar sebanyak 4 kali pada tanggal 15 Februari 2020. Dalam kasus ini polisi juga melibatkan ahli bahasa dan ITE.

“Kami juga meminta keterangan dari ahli yang ada terkait berita acara pemeriksaan. Ahli ITE dan ahli bahasa, sehingga kami dapat menyidik secara profesional kasus ini” imbuhnya.

Baca Juga: Imbas Corona, Pemkab Trenggalek Tunda Pelaksanaan Sejumlah Event

3. Kapolres imbau masyarakat bijak dalam bermedsos

Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penghinaan di Media SosialKapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak , IDN Times / Istimewa

Terkait dengan kasus tersebut, Calvijn mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diminta untuk tidak mengunggah atau mengomentari sesuatu yang belum tentu kebenarannya, apalagi bermuatan kesusilaan , penghinaan dan pencemaran nama baik.

Terhadap tersangka, petugas mengenakan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda satu milyar rupiah.

“Bijaklah menggunakan media sosial. Ingat, ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Manfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif” pungkasnya.

Baca Juga: Polres Trenggalek Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Watulimo

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya