Pembunuh Ayah Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Proses Hukum Tetap Lanjut

Lakukan pembunuhan karena dendam

Trenggalek, IDN Times- Polisi terus menyidik kasus pembunuhan seorang ayah, yang dilakukan oleh anaknya. Meski tersangka Vera Setyadi (27) memiliki riwayat gangguan kejiwaan, namun kondisinya saat ini relatif stabil dan sudah bisa diajak berkomunikasi. Sebelumnya tersangka membunuh Wahib (52) yang tak lain ayah kandungnya dengan cara dibacok dari belakang pada Senin (15/2/2021) pagi. Keduanya terlibat cek cok saat tersangka hendak makan sahur.

1. Merasa dendam karena dikucilkan di keluarga

Pembunuh Ayah Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Proses Hukum Tetap LanjutTersangka saat ditangkap polisi, IDN Times / istimewa

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Tatar Hernawan menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka nekat membacok korban karena merasa dendam. Selama ini tersangka merasa dikucilkan dalam keluarga. Adanya riwayat gangguan kejiwaan yang dialami tersangka diduga menjadi salah satu penyebabnya. "Kalau pengakuan tersangka aksi yang dilakukannya karena merasa dendam selama ini dikucilkan," ujarnya, Selasa (16/2/2021).

2. Bisa jawab pertanyaan polisi dengan lancar

Pembunuh Ayah Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Proses Hukum Tetap LanjutKasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Tatar Hernawan, IDN Times / istimewa

Berdasarkan catatan medis, tersangka terakhir kali menjalani pemeriksaan pada bulan September 2020 lalu di RSUD Dr Soedomo Trenggalek. Dokter mendiagnosis tersangka mengalami gangguan mental. Meskipun begitu saat menjalani pemeriksaan polisi, tersangka bisa menjawab semua pertanyaan dengan lancar. "Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan ulang dan melibatkan psikiater. Tapi yang jelas saat diperiksa komunikasinya berjalan lancar," ungkapnya.

3. Berkas penyidikan tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan

Pembunuh Ayah Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Proses Hukum Tetap LanjutPolisi menunjukkan lokasi kejadian pembunuhan, IDN Times / istimewa

Terkait proses hukum, Tatar menjelaskan akan tetap berjalan sesuai prosedur. Nantinya jika hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa, maka polisi akan meminta bantuan dinas sosial untuk mendapatkan penanganan layaknya pasien jiwa. Berkas perkara juga tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Kalau nantinya berkas dikembalikan atau tidak P21 dengan alasan kejiwaan itu, maka dasar itulah yang kami pakai untuk menghentikan kasus ini," jelasnya.

 

Baca Juga: Terlibat Cekcok, Anak di Trenggalek Bunuh Ayahnya Sendiri

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya