Nelayan Tulungagung Ditangkap karena Jual Beli Lumba-lumba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Polres Tulungagung mengungkap kasus penjualan hewan yang dilindungi oleh undang-undang, yaitu lumba-lumba. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang nelayan bernama Sunar (53) dan seorang pembeli Febri Dwi setiawan (20),keduanya merupakan warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Polisi mengamankan sembilan ekor lumba lumba jenis moncong panjang, dalam kondisi mati dan hilang bagian sirip dan ekornya.
1. Temukan saat lakukan patroli di pantai
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat petugas melakukan patroli di Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir. Mereka kemudian mendengar informasi adanya praktek penjualan lumba lumba yang dilakukan oleh seorang nelayan.
Saat dilakukan penyidikan, mereka menemukan sembilan ekor lumba-lumba yang disimpan di ruang pendingin ikan. "Saat itu kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Sunar," ujarnya, Sabtu (21/03).
2. Dijual dengan harga Rp5 ribu per kilogram
Dari hasil pengembangan, Sunar mengaku menjual lumba-lumba ini kepada tersangka Febri dengan harga Rp5 ribu per kilogram. Hewan mamalia ini rencananya akan diambil dagingnya dan diolah menjadi ikan asap. Hasil olahan tersebut akan dijual ke pasar oleh tersangka. "Kalau sirip dan ekornya menurut pengakuan tersangka dibuang di tepi pantai, namun masih kita selidiki lagi," imbuhnya.
Baca Juga: Antisipasi Corona, Dispendukcapil Tulungagung Buka Layanan Daring
3. Terancam lima tahun penjara
Sunar mengaku lumba-lumba ini terjerat ke jaring miliknya saat sedang mencari ikan. Saat diangkat, lumba-lumba tersebut dalam kondisi sudah mati dan dibawa pulang olehnya. Meskipun mengaku sudah mengetahui bahwa lumba-lumba termasuk hewan yang dilindungi, namun tersangka nekat menjualnya. "Uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli bahan bakar kapal," tuturnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan lagi, terkait sindikat penjualan hewan mamalia ini. Untuk kedua tersangka mereka akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo psl 21 ayat (2) huruf b UU.RI.No.5 th 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Fakta Lumba-lumba Māui, Salah Satu Jenis Lumba-lumba Terkecil