Napi Asimilasi di Tulungagung Perkosa Calon Anak Tiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Perbuatan Muhyanto (50), warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung ini sangat tidak pantas ditiru. Tersangka nekat melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Ironisnya, korban merupakan anak dari kekasihnya, yang rencana akan dinikahi usai pandemik corona. Akibat perbuatanya ini, tersangka yang merupakan napi asimilasi harus kembali merasakan dinginnya dinding penjara.
1. Baru bebas dalam program asimilasi
Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Anita Kurdi menjelaskan, tersangka baru bebas darin penjara melalui program asimilasi beberapa bulan lalu. Sebelumnya, tersangka merupakan narapidana kasus pencabulan di bawah umur.
Kasus tersebut kemudian diulangi lagi oleh tersangka, dengan alasan tidak kuat menahan hawa nafsu. " Tersangka padahal baru bebas dalam progaram asimilasi, namun kini kembali berurusan dengan pihak berwajib," ujarnya, Selasa (02/06).
Baca Juga: Banjir Rob di Tulungagung, 91 Bangunan Rusak
2. Terbongkar setelah tersangka memarahi korban
Aksi bejat ini terungkap saat saksi yang merupakan ibu korban melihat korban dimarahi oleh tersangka. Selama ini, tersangka sudah akrab dengan keluarga korban dan sering datang berkunjung. Saksi kemudian bertanya kepada korban dan hanya dijawab dengan menangis.
Setelah didesak, korban kemudian mengaku telah dipaksa melayani nafsu bejat calon ayah tirinya sebanyak empat kali. Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi. "Tersangka awalnya dikenalkan ke ibu korban oleh salah satu temannya untuk dinikahi, tapi tersangka justru melakukan pemerkosaan terhadap koban," imbuhnya.
3. Diancam hukuman 15 tahun penjara
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. Rencana pernikahan dengan ibu korban juga terancam batal karena kasus ini. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlingdungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka harus kembali ke balik jeruji sel untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Baca Juga: Geram dengan Kerusakan Lingkungan, Mahasiswa Gugat DL Tulungagung