Modus Ajak Jalan-jalan, Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang

Lecehkan dan lakukan kekerasan kepada penumpang

Tulungagung, IDN Times - Seorang pengemudi taksi online terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung. Pengemudi berinisial MDA (33), warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri ini dilaporkan ke polisi lantaran melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap penumpangnya. Korban berjenis kelamin perempuan dicekik lehernya dan dicium dengan paksa oleh pelaku. 

1. Korban sudah sering memesan taksi online pelaku

Modus Ajak Jalan-jalan, Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpangunsplash.com/CardMapr

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan kejadian ini terjadi pada Senin (18/04/2022) lalu. Korban sudah kenal dengan pelaku karena kerap memesan taksi online yang dikemudikannya. Karena merasa sudah akrab, korban meminta tolong ke pelaku untuk membawakan barang miliknya dari wilayah Kabupaten Kediri ke Tulungagung.

"Korban selama ini bekerja di Tulungagung dan sudah kenal dengan pelaku karena kerap memesan taksi online nya," ujarnya, Sabtu (23/04/2022).

2. Pelaku menawari korban jalan-jalan

Modus Ajak Jalan-jalan, Sopir Taksi Online Lecehkan PenumpangIlustrasi pelecehan seksual (ANTARAnews)

Sesampainya di kos, korban dibantu pelaku kemudian menurunkan semua barang di dalam mobil. Setelah itu pelaku menawarkan kepada korban untuk jalan-jalan. Karena merasa sudah kenal baik, korban mengiyakan ajakan pelaku tersebut. Mereka kemudian jalan - jalan ke wilayah selatan di Kabupaten Tulungagung.

Setibanya di Kecamatan Besuki, pelaku menghentikan mobilnya dan mengungkapkan perasaan kepada korban. Tak cukup di situ, pelaku juga mengatakan menyukai bentuk tubuh korban. Selanjutnya, ia dengan lancang mencekik leher korban dan mencium bibirnya. Bahkan, pelaku kemudian memukul tangan, pipi, perut dan menjambak rambut korban. Merasa dilecehkan, korban pun berontak.

“Mengalami kejadian tersebut korban lapor ke Polres Tulungagung,” tuturnya.

Baca Juga: Tak Disetujui Jual Tanah, Pria Tulungagung Aniaya Istri Hingga Tewas

3. Proses hukum berlanjut, pelaku dikenakan wajib lapor

Modus Ajak Jalan-jalan, Sopir Taksi Online Lecehkan PenumpangIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah menerima laporan, polisi langsung menyeldiki kasus tersebut. Mereka memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. Selain itu, beberapa saksi juga telah diperiksa. Pelaku sendiri tidak ditahan oleh polisi dan dikenakan wajib lapor. "Untuk proses hukum tetap berjalan, pelaku kita kenakan wajib lapor," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Ada Napi Korupsi di Tulungagung yang Dapat Remisi Idul Fitri

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya