Modal SPK Palsu, Pria di Tulungagung Tipu Sepupunya Sendiri

Lakukan penipuan hingga Miliaran

Tulungagung, IDN Times - Dengan modal Surat Perjanjian Kerja (SPK) palsu, seorang pria di Kabupaten Tulungagung melakukan penipuan kepada sepupunya sendiri. Tersangka bernama Yudha Satria Pratama (31), warga Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru ini berhasil menipu sepupunya hingga RP5,549 Miliar. Tersangka berhasil meyakinkan korban untuk memberi pinjaman uang dengan alasan untuk modal mengerjakan proyek dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Namun proyek tersebut tidak pernah ada. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk proses selanjutnya.

1. Pinjam uang untuk mengerjakan proyek fiktif

Modal SPK Palsu, Pria di Tulungagung Tipu Sepupunya SendiriTersangka penipuan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. instagram.com/ @kejari_tulungagung

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pelimpahan kasus sudah dilakukan pada 1 Desember lalu. Pihaknya telah menerima tersangka berserta barang bukti (BB) dari penyidik terkait perkara penipuan atau penggelapan. "Modus tersangka adalah, mendapatkan proyek dari Disnakertrans Tulungagung dengan menunjukan SPK palsu kepada korban," ujarnya, Senin (05/12/2022).

Baca Juga: Angin Kencang Hempaskan Atap Serambi Masjid di Tulungagung

2. Menggunakan SPK palsu dari Disnakertrans

Modal SPK Palsu, Pria di Tulungagung Tipu Sepupunya SendiriKasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo. IDN Times/ istimewa

Berbekal SPK palsu, tersangka membujuk korban berinisal untuk membantu modal dalam pengerjaan proyek fiktif tersebut. Korban sendiri tidak merasa curiga karena mempunyai hubungan baik dengan tersangka sejak kecil dan hanya berniat ingin membantu kebutuhan pekerjaan sepupunya tersebut.

"Korban sudah memberikan uang kepada tersangka hingga mencapai Rp5,549 Miliar. Uang itu diberikan sejak Maret hingga Juni 2022," tuturnya.

3. Tak ada kejelasan, laporkan ke pihak berwajib

Modal SPK Palsu, Pria di Tulungagung Tipu Sepupunya SendiriIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Setelah berselang lama, proyek yang diutarakan oleh tersangka kepada korban ternyata tak kunjung ada kejelasan. Korban sendiri sudah berusaha meminta uangnya kembali lewat jalur kekeluargaan. Namun karena tidak ada titik temu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. "Dakwaan yang dikenakan tersangka adalah pasal alternatif. Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,dengan ancaman pidana 4 tahun" pungkasnya.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya