Mangkir 3 Kali, Tersangka Kasus Korupsi di Tulungagung Jadi DPO

Sebabkan kerugian negara Rp2,4 M

Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan Ari Kusumawati (42), tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini dilakukan menyusul setelah tersangka mangkir dalam pemanggilan tahap kedua sebanyak 3 kali. Warga Kecamatan Kauman ini berperan sebagai Direktur PT Kya Graha yang menggarap peningakatan ruas jalan di empat titik. Akibat perbuatannyan ini negara mengalami kerugian hingga Rp2,4 milliar.

1. Mangkir panggilan tahap kedua untuk segera disidangkan

Mangkir 3 Kali, Tersangka Kasus Korupsi di Tulungagung Jadi DPOIdentitas DPO tersangka kasus korupsi di Tulungagung. IDN Times/ dok Kejaksaan Negeri Tulungagung

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, panggilan pertama dilakukan pada tanggal 30 Maret lalu. Saat itu, tersangka berhalangan hadir dengan alasan sakit. Setelah itu, Kejaksaan kembali melakukan pemanggilan kedua pada 6 April, namun tersangka tidak meresponnya.

Panggilan ketiga dilakukan 13 April dan tersangka juga tidak memenuhi panggilan tersebut. "Ini merupakan pemanggilan untuk keperluan tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk segera disidangkan," ujarnya, Senin (06/06/2022).

2. Lakukan koordinasi lintas instansi untuk mencari tersangka

Mangkir 3 Kali, Tersangka Kasus Korupsi di Tulungagung Jadi DPOKejaksaan Negeri Tulungagung menunjukkan foto DPO kasus korupsi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Pihak Kejaksaan lalu mendatangi alamat rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kauman. Tersangka diketahui sudah tidak berdomisili di alamat tersebut. Hal ini diperkuat oleh surat keterangan yang dibuat pemerintah desa setempat. Karena keberadaannya tidak diketahui, Kejaksaan lalu mengusulkan tersangka untuk ditetapkan menjadi DPO. "Surat penetapan sudah keluar dan statusnya DPO, kita akan berkoordinasi lintas instansi untuk menemukan keberadaan tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Dua Bulan, 35 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung

3. Tersangka juga dicegah ke luar negeri

Mangkir 3 Kali, Tersangka Kasus Korupsi di Tulungagung Jadi DPOKasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo. IDN Times/ istimewa

Tak hanya menjadi DPO, Kejaksaan juga melakukan permohonan cegah pada pihak imigrasi. Penetapan tersangka sebagai DPO ini menurut Agung akan merugikan yang bersangkutan. Karena dalam proses persidangan, hal tersebut bisa menjadi memberatkan hukuman lantaran tidak kooperatif.

"Sebenarnya kita bisa lakukan sidang in absentia, namun kita masih menunggu itikad baik dari tersangka, kami berharap tersangka segera menyerahkan diri," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar dari empat proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. Masing-masing ruas jalan Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat. Kelebihan bayar terjadi karena hasil pekerjaan di bawah spesifikasi, namun negara tetap membayar penuh.

Saat itu, PT Kya Graha selaku kontraktor diminta mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp2,2 miliar. Tersangka selaku sebagai direktur PT Kya Graha tidak memanfaatkan masa sanggah dan tidak mau mengembalikan seperti klaim BPK RI. Unsur pidana korupsi pun terpenuhi, karena ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

KejariTulungagung yang menangani perkara ini kemudian menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung ulang kerugian. Hasilnya mereka menemukan kerugian negara menjadi Rp 2,4 milliar. Tersangka sendiri sudah mengenmbalikan semua kerugian negara tersebut dengan cara mencicil sebanyak 4 kali. Namun hal tersebut tidak berpengaruh kepada proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Asap Tebal dari Bawah Jembatan di Tulungagung Viral, Ini Faktanya! 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya