Lapas Tulungagung Over Kapasitas, Perlu Restorasi Justice Napi Narkoba

Pengguna narkoba bisa masuk rehabilitasi

Tulungagung, IDN Times - Jumlah warga binaan di Lapas Klas 2b Tulungagung melebihi kapasitas. Dari kapasitas maksimal untuk menampung 250 orang, kini jumlah total tahanan dan narapidana di lapas tersebut sebanyak 669 orang. Dari jumlah tersebut 60 persen merupakan tahanan dan narapidana kasus narkoba. Pihak lapas sendiri melakukan sinergi dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung dan BNN setempat, untuk mengurangi kepadatan warga binaan ini. Mereka akan menerapkan restorasi justice salah satunya.

1. Mayoritas pengguna narkoba ditahan

Lapas Tulungagung Over Kapasitas, Perlu Restorasi Justice Napi NarkobaAktivitas warga binaan di Lapas Klas IIb Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kalapas Tulungagung, Tunggul Buwono menerangkan jumlah tahanan dan narapidana kasus narkoba di lapas sebanyak 377 orang. Dari jumlah ini terdapat 7 orang bandar, 62 pengedar dan 308 pengguna. Banyaknya pengguna narkoba yang menghuni lapas menjadi perhatian tersendiri. Sesuai undang-undang, pengguna tersebut seharusnya bisa menjalani rehabilitasi dan tidak ditahan di lapas.

"Ini menjadi perhatian kita semua, kita selalu bersinergi untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba," ujarnya, Rabu (08/12/2021).

Baca Juga: Tulungagung Punya Tol, Akan Melewati 8 Desa di 5 Kecamatan

2. Bentuk Tim Asesment Terpadu untuk tentukan restorasi justice

Lapas Tulungagung Over Kapasitas, Perlu Restorasi Justice Napi NarkobaAktivitas warga binaan di Lapas Klas IIb Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, AKBP Sudirman menjelaskan konsep restorasi justice ini adalah mereka yang merupakan pengguna akan menjalani rehabilitasi di lokasi yang telah ditetapkan. Pihak BNN telah mempunyai Tim Asesment Terpadu (TAT) yang akan menentukan seseorang sebagai pengguna atau pengedar. "Akan diperiksa kondisi psikisnya serta medis, jika yang bersangkutan hanya sebagai pengguna maka akan direhabilitasi," tuturnya.

3. Terdapat 3 syarat untuk jalani restorasi justice

Lapas Tulungagung Over Kapasitas, Perlu Restorasi Justice Napi NarkobaLapas klas II B Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto menuturkan terdapat 3 persyaratan utama untuk bisa menjalani rehabilitasi. Yakni jumlah barang bukti yang ditemukan dibawah 1 gram, tidak pernah menjalani hukuman terkait kasus narkoba serta tidak terbukti sebagai pengedar. "Setelah kita periksa jika indikasi sebagai pengedar tidak ditemukan kita akan berkoordinasi dengan BNN untuk restorasi justice, " pungkasnya.

Baca Juga: Kepadatan Lapas Jatim 109 Persen, 7 Ribu Lebih Napi Dapat Asimilasi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya