KPK Pinjam Ruang di Polres Tulungagung, Siapa Tersangka Selanjutnya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminjam sejumlah ruang di Polres Tulungagung guna keperluan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Para saksi ini diduga diperiksa terkait kasus penyuapan, yang menyerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo pada 2018 lalu. Sejumlah nama yang merupakan anggota DPRD setempat, PNS dan rekanan kontraktor dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
1. Pemeriksaan berlangsung di ruang Satreskrim
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK ini. Pihak KPK telah bersurat ke Polres Tulungagung, untuk meminta bantuan terkait peminjaman tempat yang digunakan sebagai pemeriksaan. Proses pemeriksaan sendiri sudah dilakukan sejak Senin kemarin.
"Pemeriksaan dilakukan di ruangan Pidum Satreskrim Polres Tulungagung," ujarnya, Rabu (02/03/2022).
2. Belum tahu proses pemeriksaan sampai kapan
KPK juga telah berkoordinasi dengan Kasatreskrim untuk peminjaman ruangan ini. Polisi sendiri hanya membantu memfasilitasi ruangan dan keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Meskipun begitu, Handono mengaku belum mengetahui sampai kapan pemeriksaan berlangsung.
"Yang jelas memang ada peminjaman ruangan untuk keperluan KPK, sampai kapan itu yang kami belum tahu," tuturnya.
Baca Juga: Hakim Kena OTT KPK, Pakar: Ada yang Janggal di Dunia Peradilan Kita
3. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus suap mantan Bupati
Sementara itu berdasarkan hasil rilis, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan setidaknya terdapat lima saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK di Polres Tulungagung. Diantaranya, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto, pihak swasta Sony Sandra.
Mereka yang diperiksa berkaitan dengan dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Tulungagung, yang menyerat mantan Bupati Syahri Mulyo. Pada bulan lalu KPK juga melakukan pemeriksaan pengembangan kasus tersebut di Polres Kediri Kota.
Baca Juga: Tertabrak Kereta di Tulungagung, Badan Bus Dievakuasi Setelah 12 Jam