Kebijakan Ekonomi Trenggalek Hapus Pajak hingga Tunjangan ODP

Berlaku selama status tanggap darurat bencana corona

Trenggalek, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengeluarkan sejumlah kebijakan ekonomi, yang berlaku selama masa status Tanggap Darurat COVID-19. Kebijakan ini dikeluarkan menyikapi dampak ekonomi dan pemberlakuan pembatasan fisik atau physical distancing kepada masyarakat.

Melalui teleconference di Gedung Smart Center, Selasa (1/4) malam, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin didampingi Forkopimda dan beberapa pejabat terkait termasuk beberapa pihak swasta yang membantu hal ini, menyampaikan kebijakan ekonomi ini.

1. Hapuskan pajak di sektor pariwisata

Kebijakan Ekonomi Trenggalek Hapus Pajak hingga Tunjangan ODPPemkab Trenggalek keluarkan kebijakan ekonomi selama pandemi COVID-19, IDN Times/ istimewa

Adanya pembatasan akses masuk ke wilayah Trenggalek serta penerapan zona physical distancing, berpengaruh terhadap jumlah kunjungan wisatawan. Terlebih sebelumnya mereka telah menutup tempat hiburan dan wisata. Terkait hal ini pihak pemerintah memberikan rileksasi pajak dan retribusi daerah pada sektor pariwisata seperti pajak hotel pajak restoran dan retribusi sewa lahan dan bangunan pada kios yang dikelola pemerintah. "Sektor ini dibebaskan membayarkan pajaknya kepada Pemerintah Kabupaten hingga status Kedaruratan Kesehatan dan Tanggap Darurat Bencana dicabut," ujarnya.

2. ODP yang lakukan isolasi mandiri dapat tunjangan

Kebijakan Ekonomi Trenggalek Hapus Pajak hingga Tunjangan ODPPemkab Trenggaleknkeluarkan kebijakan ekonomi selama pandemi COVID-19, IDN Times/ istimewa

Pemerintah juga memberikan oerhatian terhadap masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP). Mereka yang menjalani isolasi mandiri dengan status ODP akan mendapatkan akun ojek online dan top up saldo senilai Rp200 ribu. Hal ini dimaksudkan agar mereka bisa disiplin mengisolasi diri dirumah, dan semua kebutuhan selama menjalani isolasi bisa terpenuhi.

Mereka cukup memesan semua kebutuhan melalui ojek online tersebut. "Tapi jika ditemukan ODP tersebut tidak disiplin dan masih keluar rumah, bantuannya akan dicabut," tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Trenggalek Siapkan Ribuan Kartu Penyangga Ekonomi

3. Keluarkan 5000 kartu penyangga ekonomi

Kebijakan Ekonomi Trenggalek Hapus Pajak hingga Tunjangan ODPPemkab Trenggalek keluarkan kebijakan ekonomi selama pandemi COVID-19, IDN Times/ istimewa

Selain itu, pihak pemerintah juga akan mengeluarkan 5000 kartu penyangga ekonomi. Kartu ini diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja dengan sistem upah harian. Dengan menggandeng sebuah Bank BUMN, pemegang kartu ini akan mendapatkan bantuan beras 5 Kg dan saldo Rp 100 ribu per bulan.

Kartu ini hanya bisa digunakan di depo yang telah ditunjuk. Saat ini masih terdapat satu Depo di tiap kecamatan. "Kebijakan ekonomi ini saya harap bisa berjalan lancar maksimal dalam waktu 7 hari kedepan," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab Trenggalek Batasi Akses Masuk ke Wilayahnya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya