Edarkan Uang Palsu, Pria Tulungagung Ditangkap Saat COD Handphone
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pengedar uang palsu. Tersangka berinisial RHP (33) warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung diamankan setelah terbukti mengedarkan uang palsu. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu ini dari seseorang yang ditawarkan melalui media sosial Facebook.
1. Terbongkar usai transaksi pembelian handphone
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setiantono menuturkan terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka melakukan transaksi pembelian handphone. Tersangka membeli handphone korban seharga Rp650 ribu dengan sistem Cash On Delevery (COD).
Korban yang menerima uang pembayaran merasa curiga. Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang tersebut palsu. "Korban lalu melaporkan tersangka ke polisi dan kami langsung melakukan penyidikan," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Jual Rp2 Miliar Uang Palsu di Jawa Barat, Enam Orang Ditangkap Polisi
2. Uang Palsu 1,5 juta dibeli seharga Rp500 ribu
Tersangka kemudian ditangkap saat berada di sebuah kolam pemancingan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan 4 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari sebuah akun Facebook berinisial IJ.
Selanjutnya, uang palsu dikirim menggunakan jasa pengiriman barang, dengan label kosmetik. "Setiap Rp 1,5 juta uang palsu dibeli tersangka sebesar Rp500 ribu , pemesanan dilakukan dengan media sosial facebook," tuturnya.
3. Terancam hukuman 15 tahun penjara
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan, untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu ini. Mereka juga mengembangkan kasus ini, dan berusaha menemukan pemilik akun facebook yang menawarkan uang palsu tersebut. Tersangka sendiri dijerat dengan UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana 15 tahun. "Ini terus kita kembangkan kasusnya untuk membongkar sindikat peredaran uang palsu," pungkasnya.
Baca Juga: Warga Jombang Nekat Edarkan Uang Palsu di Sentra PKL Karah