Cabuli Kerabatnya, Pria Ini Ancam Bunuh Jika Korban Melapor

Aksi bejat dilakukan sebelum lebaran

Tulungagung, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Tulungagung tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 11 tahun. Ironisnya korban merupakan adik dari kakak iparnya. Tersangka berinisial FYS (21), warga Kecamatan Tanggunggunung diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung di rumahnya. Tak hanya mencabuli, tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perbuatan bejat tersebut ke keluarga.

1. Korban sedang membantu kakak buat kue lebaran

Cabuli Kerabatnya, Pria Ini Ancam Bunuh Jika Korban MelaporPelaku pencabulan saat ditangkap polisi. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi pada 30 April lalu. Saat itu, korban diminta untuk membantu membuat kue kering persiapan lebaran di rumah kakaknya. Saat malam hari tersangka datang dan sempat menyapa korban.

"Tersangka sempat tanya, kok tumben tidur sini, kemudian dijawab bahwa korban kemalaman," ujarnya, Kamis (12/05/2022).

2. Pelaku ancam bunuh korban jika melapor

Cabuli Kerabatnya, Pria Ini Ancam Bunuh Jika Korban MelaporIlustrasi pencabulan.google

Setelah proses pembuatan kue selesai, korban yang merasa capek bergegas tidur di dekat ruang tamu. Saat suasana sepi, tersangka menghampiri korban dan melakukan tindakan pencabulan, bahkan nyaris memperkosa korban.

Korban sempat berteriak memanggil kakaknya, namun langsung dibekap dan dicekik oleh pelaku. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perlakuan itu pada kakaknya. "Aksi pelaku terhenti setelah kakak laki-lakinya pulang kerja. Tersangka langsung pura-pura duduk di sofa," terangnya.

Baca Juga: Pasca Temuan Kasus Dugaan Hepatitis, Ini Langkah Dinkes Tulungagung

3. Aksi terbongkar setelah korban terus menangis

Cabuli Kerabatnya, Pria Ini Ancam Bunuh Jika Korban MelaporIlustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Kasus ini terbongkar saat korban pulang ke rumah keesokan harinya. Keluarga curiga karena korban terus menangis. Saat ditanya, akhirnya ia menceritakan perbuatan pelaku di rumah kakaknya. Keluarga yang tidak terima lalu melaporkannya ke polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," pungkasnya.

Baca Juga: Korban Pencabulan Guru Tari di Kota Malang Bertambah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya