Beraroma Kecurangan, Bupati Kediri Hentikan Ujian Perangkat Desa

Kediri, IDN Times - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramono memutuskan untuk menghentikan sementara proses ujian perangkat desa, yang seharusnya digelar 16 Desember mendatang. Keputusan ini dilakukan menyusul banyaknya aduan terkait kesalahan pada sistem penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga, dalam tes perangkat desa 9 Desember lalu.
1. Sebanyak 114 lowongan perangkat desa tersedia
Pria yang akrab dipanggil Mas Dhito ini menerangkan, seharusnya pada 16 Desember mendatang mereka menggelar tes perangkat desa. Terdapat 114 lowongan perangkat desa di 61 desa di 7 Kecamatan yang akan diisi. Namun mencuatnya kasus pada pelaksanaan tes sebelumnya membuat Mas Dhito memutuskan untuk menunda pelaksanaan tes ini.
"Menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang terdiri dari 7 Kecamatan, 61 Desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa," ujarnya, Selasa (14/12/2021)
Baca Juga: Hanindhito Himawan, Millennials yang Jadi Bupati Kediri
2. Tes perangkat desa harus transparan
Mas Dhito juga menegaskan, dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas. "Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik," imbuhnya.
Baca Juga: Sebulan Hasilkan Rp1,3 M, Kediri Belajar Kembangkan UMKM ke Solo
3. Perintahkan inspektorat mengusut kasus tersebut
Selama pemberhentian sementara proses pengisian perangkat tersebut, Mas Dhito juga memerintahkan kepada Inspektorat untuk segera mengusut tuntas kesalahan pada sistem penilaian tersebut. Hal tersebut diperlukan guna mencari tahu letak kesalahan sehingga bisa dibenahi. "Saya instruksikan Kepada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa," pungkasnya.